SMD 78, begitu kode pasien positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tepian terhadap perempuan 58 tahun asal Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dia menjalani perawatan di RS H Darjad sejak Rabu (8/7). Diare dan Asma menjadi penyakit penyerta yang dikeluhkan.
SAMARINDA–Pasien berinisial SMD 78 itu terkonfirmasi setelah menjalani swab test Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim dengan nomor sampel C.82.04221, 9 Juli lalu. Sehari setelah diketahui terjangkit Covid-19, pasien dikabarkan meninggal kemarin (10/7), sekitar pukul 09.00 Wita.
Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Samarinda tiba di rumah sakit swasta itu sejak siang, untuk melakukan prosedur pemakaman sesuai aturan berlaku. Rencananya dimakamkan di Taman Pemakaman Raudatul Jannah, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Namun, pihak keluarga keberatan dan ingin membawa jenazah ke Banjar, Kalsel. Salah satu keluarga yang tak bisa disebutkan namanya mengatakan, pasien tiba di Samarinda sejak 15 hari lalu. Dia menerangkan almarhumah tak ada riwayat perjalanan ke luar kota lainnya. Tujuan ke Samarinda hanya mengunjungi keluarga.
"Dirawat tiga hari lalu di ruang ICU. Rencana kami pakai ambulans biasa aja dibawa ke Banjar, dari Gugus Tugas sini sudah konfirmasi dengan Gugus Tugas di sana (Banjar)," singkatnya.
Tarik ulur proses pemakaman berujung pembuatan surat pernyataan agar jenazah dikebumikan seperti yang diinginkan keluarga. Sejatinya, pihak gugus tugas yang telah berbaju hazmat lengkap dengan masker dan kacamata tak membiarkan begitu saja. Sayang, adanya tekanan hingga munculnya surat pernyataan bertanda tangan wakil ketua Gugus Tugas Covid-19, membuat petugas di lapangan tak bisa berbuat banyak. Jenazah SMD 78 dibawa ambulans putih berpelat Kalsel DA 116 YA pada pukul 18.30 Wita. Tentu dianggap tak sesuai protokol pemakaman pasien Covid-19.
"Atas permintaan keluarga dan telah membuat surat pernyataan di bawa ke Banjar Baru," singkat Sekretaris BPBD Samarinda Hendra AH yang ditemui di RS H Darjad. Sedangkan untuk pengawalan sendiri, tim gugus Samarinda tak bisa berbuat banyak karena terhalang aturan antarwilayah. "Tadi keluarga saja yang bawa," jawabnya.
Ditanya persoalan lain, Hendra enggan untuk berbicara. Dia menyarankan untuk menghubungi pengambil kebijakan lebih tinggi.
Harian ini sempat menghubungi Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin yang sempat berkoordinasi dengan Hendra sebelum jenazah pasien berkode SMD 78 dibawa keluarga. Pria yang juga menjabat Plt Kepala BPBD Samarinda itu menjelaskan, koordinasi dengan Satgas Samarinda dan Satgas di Banjar, Kalsel.
"Ada informasi dari dr Ismed ada yang telepon, jika sudah ada yang koordinasi ada penerima di sana, keluarganya juga menghendaki dibawa ke sana (Banjar)," ucapnya.
Ditanya soal protokol pemakaman korban Covid-19 yang harus dikebumikan sebelum empat jam setelah dinyatakan meninggal, Sugeng tak bisa menjawab. "Lho kalau itu enggak bisa jawab, kaya dokter aja sudah lah," sahutnya.
Sugeng menambahkan, pemakaman secara protokol penanganan Covid-19 akan dilakukan di Banjar. Sugeng sempat mengatakan, yang mengetahui dan menandatangani surat pernyataan itu adalah Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Samarinda Kolonel Inf Oni Kristiyono Goendong, yang juga menjabat Dandim 0901/Samarinda.
"Untuk jelasnya ke Dandim karena dia wakil Satgas Covid-19 Samarinda, dia yang koordinasi itu. Ada surat pernyataannya, diketahui Wakil ketua gugus juga, aku kan Sekretaris saja," ucap Sugeng.