Masih Ada 39 Buron Belum Tertangkap

- Sabtu, 11 Juli 2020 | 10:49 WIB
Buron pembobol BNI Maria Pauline Lumowa (MPL) yang telah tertangkap memberikan harapan untuk bisa mengembalikan kerugian negara.
Buron pembobol BNI Maria Pauline Lumowa (MPL) yang telah tertangkap memberikan harapan untuk bisa mengembalikan kerugian negara.

JAKARTA– Buron pembobol BNI Maria Pauline Lumowa (MPL) yang telah tertangkap memberikan harapan untuk bisa mengembalikan kerugian negara. Meski begitu, Bareskrim Mabes Polri memastikan akan menjerat MPL dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, mencari aliran dana kejahatan perbankan tersebut. 

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, semua tersangka kasus pembobolan BNI telah menjalani hukuman. Terdapat 17 tersangka yang proses hukumnya berkekuatan tetap. "Yang paling tinggi hukumannya Adrian Waworuntu dengan hukuman penjara seumur hidup," ujarnya.

Nah, tinggal MPL yang perlu diproses hukum setelah buron selama 17 tahun. Sebenarnya Polri telah melakukan berbagai upaya untuk bisa menangkap MPL. Pada 2003, MPL terdeteksi berada di Belanda. Red Notice telah diterbitkan pada tahun yang sama. "Kami coba meminta bantuan pemerintah Belanda, namun tidak diproses," terangnya. 

Polri juga mencoba mengajukan sidang in absentia. Namun, pengadilan menolaknya. Hingga akhirnya kasus ini baru sampai tahap penyidikan. "Setahun lalu, interpol mendeteksi MPL menyeberang dari Hongaria menuju ke Serbia," tuturnya.

Penyidik langsung menuju ke Serbia untuk melakukan proses penangkapan dengan melengkapi semua berkas. Ekstradisi berhasil dan MPL dijemput oleh tim yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly. "Akhirnya sampai ke Bareskrim dan saat ini sedang dalam pemeriksaan," jelasnya.

Menurut dia, sesuai dengan protokol kesehatan, MPL mendapatkan pemeriksaan rapid test dan swab test. Hasilnya negatif Covid-19. Karena itu, proses dilanjutkan. MPL meminta didampingi kuasa hukum. Bareskrim telah mengirim surat pemberitahuan kepada kedutaan Belanda yang memberitahukan warganya menjalani proses hukum. Dalam surat itu juga meminta agar menyiapkan pendamping atau kuasa hukum. "Kami masih menunggu," terangnya. 

Kasus pembobolan BNI tersebut memiliki catatan hitam. Sebab, ada sejumlah anggota kepolisian yang terlibat. Menanggapi itu, Komjen Listyo menuturkan, penyidik akan bertugas dengan profesional dan berintegritas. "Kami juga akan rutin mengumumkan perkembangan kasusnya sebagai bentuk transparansi," paparnya. 

Dia mengatakan, Bareskrim akan menjerat MPL dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup. "Kami juga menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tegasnya. 

Dalam kasus ini, dari kerugian hampir Rp 1,3 triliun, negara baru mampu menyita aset senilai Rp 132 miliar. Karena itu, Bareskrim akan berupaya mendeteksi aliran dana haram itu. Apakah sudah menjadi aset atau yang lain. "Kami juga coba mendeteksi kemungkinan pihak lain yang belum mempertanggungjawabkan perbuatannya," papar dia. 

 

Respons ICW

Penangkapan Maria Pauline Lumowa menjadi momentum bagi penegak hukum untuk meringkus buronan lainnya. Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), masih ada puluhan buron Polri dan Kejagung yang belum tertangkap.

 Peneliti ICW Wana Alamsyah menyampaikan, pihaknya memiliki data puluhan buronan kasus korupsi yang belum tertangkap. Ada koruptor yang berstatus buron sejak 1996. Catatan ICW memang berisi data buronan kasus korupsi pada medio 1996–2018.

Dalam data tersebut ada nama Maria Pauline Lumowa. Total ada 40 nama buronan. Sebanyak 22 buronan Kejagung dan 18 lainnya buronan Polri. Dengan penangkapan Maria, masih ada 39 buronan yang berkeliaran bebas. ”Belum ditangkap penegak hukum,” ungkap Wana. Karena itu, dia kaget ketika pemerintah menyatakan akan menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

THR-Gaji Ke-13 Cair Penuh, Sesuai Skema Kenaikan

Minggu, 17 Maret 2024 | 07:45 WIB

Ini Dia Desa Terindah nan Memesona di Jawa Tengah

Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:25 WIB

Cuaca Ekstrem Diprakirakan hingga Mudik Lebaran

Jumat, 15 Maret 2024 | 10:54 WIB
X