PROKAL.CO,
JAKARTA– Buron pembobol BNI Maria Pauline Lumowa (MPL) yang telah tertangkap memberikan harapan untuk bisa mengembalikan kerugian negara. Meski begitu, Bareskrim Mabes Polri memastikan akan menjerat MPL dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, mencari aliran dana kejahatan perbankan tersebut.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, semua tersangka kasus pembobolan BNI telah menjalani hukuman. Terdapat 17 tersangka yang proses hukumnya berkekuatan tetap. "Yang paling tinggi hukumannya Adrian Waworuntu dengan hukuman penjara seumur hidup," ujarnya.
Nah, tinggal MPL yang perlu diproses hukum setelah buron selama 17 tahun. Sebenarnya Polri telah melakukan berbagai upaya untuk bisa menangkap MPL. Pada 2003, MPL terdeteksi berada di Belanda. Red Notice telah diterbitkan pada tahun yang sama. "Kami coba meminta bantuan pemerintah Belanda, namun tidak diproses," terangnya.
Polri juga mencoba mengajukan sidang in absentia. Namun, pengadilan menolaknya. Hingga akhirnya kasus ini baru sampai tahap penyidikan. "Setahun lalu, interpol mendeteksi MPL menyeberang dari Hongaria menuju ke Serbia," tuturnya.
Penyidik langsung menuju ke Serbia untuk melakukan proses penangkapan dengan melengkapi semua berkas. Ekstradisi berhasil dan MPL dijemput oleh tim yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly. "Akhirnya sampai ke Bareskrim dan saat ini sedang dalam pemeriksaan," jelasnya.
Menurut dia, sesuai dengan protokol kesehatan, MPL mendapatkan pemeriksaan rapid test dan swab test. Hasilnya negatif Covid-19. Karena itu, proses dilanjutkan. MPL meminta didampingi kuasa hukum. Bareskrim telah mengirim surat pemberitahuan kepada kedutaan Belanda yang memberitahukan warganya menjalani proses hukum. Dalam surat itu juga meminta agar menyiapkan pendamping atau kuasa hukum. "Kami masih menunggu," terangnya.