Dugaan Korupsi di MTs Samuntai, Staf Keuangan Tersangka, Kerugian Negara Rp 3,4 Miliar

- Sabtu, 11 Juli 2020 | 10:39 WIB

Uang miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pendidikan, diduga diselewengkan. Kini kasusnya sedang ditangani polisi.

 

TANA PASER–Kasus dugaan korupsi terjadi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis, pada tahun anggaran 2015–2017. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), ditemukan kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar. Polisi menetapkan staf keuangan sekolah, AB, sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ferry Putra Samodra didampingi Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Paser Ipda Andi Ferial mengatakan, AB berstatus PNS berusia 43 tahun.  

Yang bersangkutan sudah dipanggil, Kamis (9/7), dan pemeriksaan lanjut terkait penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBN pada pos Kementerian Agama itu. Kini tersangka ada di ruang tahanan Polres Paser.

“Sebelumnya kami telah mengumpulkan, melakukan sita barang bukti berupa surat dokumen penting, rekening koran, pemeriksaan para saksi dan saksi ahli pidana korupsi dari BPK RI dan Unair Surabaya. Saat ini penyidik tipikor akan melakukan memanggil calon tersangka lainnya," kata Andi Ferial kepada Kaltim Post, kemarin (10/7).

Dari kasus ini, ada 56 orang yang telah diperiksa sebagai saksi. Berasal dari 9 sumber, di antaranya 4 ASN Kanwil Kemenag Kaltim, 2 ASN Kemenag RI, 2 ASN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), 1 ASN Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kaltim, 13 ASN di MTs Samuntai,  15 pegawai Pengadaan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) Badan Pertanahan Nasional, 1 orang ahli dari BPK RI, 1 orang ahli tipikor dari Unair, dan 14 orang penerima transfer dana.

Ditambahkan, dari kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar itu, sebanyak Rp 768 juta berhasil di-tracking kepolisian dan telah dikembalikan ke kas negara. Kronologis singkat kasus ini, tersangka diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, jabatan yang ada padanya yang dapat merugikan keuangan negara.

“Dana pencairan di tahun tersebut dikuasai secara pribadi, digunakan untuk membeli peralatan, pembangunan, dan kegiatan sekolah yang tidak tersedia anggarannya,” urai Andi Ferial.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (*/jib/ind/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X