Mendagri Bolehkan Perda Wajib Masker

- Sabtu, 11 Juli 2020 | 10:26 WIB
Daerah wajib masker di Balikpapan.
Daerah wajib masker di Balikpapan.

JAKARTA – Gerakan penggunaan masker belum banyak ditaati semua masyakat. Padahal, masker dipercaya dapat menekan penyebaran COVID-19 yang grafiknya terus meningkat. Apalagi, aktivitas dan interaksi di masa New Normal mengalami peningkatan. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) terlibat aktif mendorong gerakan penggunaan masker. Bila perlu, penggunaan masker bisa di wajibkan dalam produk hukum. Salah satu intrumen yang bisa dimanfaatkan Pemda adalah mengaturnya melalui Peraturan Daerah (Perda).

Saat ini sendiri, lanjut dia, sudah ada sebagian daerah yang mengaturnya melalui perda. “Bahkan ada daerah yang membuat Perda dengan sanksi,” ujarnya di sela-sela kunjungan kerja di Jayapura, (10/7).

Salah satu pemda yang menjalankannya adalah Kabupaten Banyumas. Meski demikian, dia meminta agar sanksinya tidak berupa sanksi kurungan atau penjara. “Jangan sanksi pidana kurungan, kalau denda boleh, denda sosial,” imbuhnya.

Namun, mantan Kapolri itu mengingatkan agar kewajiban itu tidak hanya dengan disosialisasikan semata. Tapi Pemda perlu juga memberikan solusinya. Sebab, harus diakuinya, tidak semua masyarakat mampu membeli masker. Terlebih masyaraat yang ekonomi bawah.

Untuk itu, Mendagri juga mendorong agar pemda menggagas gerakan bagi-bagi masker. Dia lantas mencontohkan gerakan pembagian satu juta masker yang dilakukan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

“Kemarin saya ke Gowa, bupatinya itu betul-betul serius sekali. Beliau buat gerakan sejuta masker," tuturnya.

Dia berharap, gerakan serupa bisa dilakukan para kepala daerah lainnya. Jika 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi melakukan hal yang sama, dia meyakini penggunaan masker akan semakin massif dan bisa menekan penyebaran.

Bila ada yang menginisiasi gerakan itu, Mendagri siap memberikan apresiasi. Dirinya bakal datang untuk me-launching gerakan itu. Sejauh ini, baru Kabupaten Gowa yang dihadiri Mendagri. (far)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PGRI Desak Tak Ada Lagi Guru Kontrak

Sabtu, 27 April 2024 | 08:46 WIB

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X