JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami konstruksi perkara dugaan suap Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar dan istrinya Encek Unguria yang merupakan ketua DPRD setempat. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik KPK guna menguatkan pembuktian berkas perkara para tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan dua hari berturut pada Rabu (8/7) dan Kamis (9/7). Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Kutim. Pada Kamis, misalnya, rumah tiga tersangka digeledah. Yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim Musyaffa. Serta dua rekanan proyek di Kutim, Deki Ariyanto dan Aditya Maharani.
Selain tiga rumah tersangka, tim KPK juga menggeledah dua rumah lain di Kutim. Yaitu milik Lila Mei Puspita dan Sesthy. "Di 5 tempat tersebut, penyitaan berbagai macam dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara dilakukan guna menguatkan pembuktian berkas perkara," kata Ali, (10/7).
Sebelumnya, kata Ali, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi di Kutim pada Rabu (8/7). Diantaranya, kantor bupati, bapenda, bapeda, dinas pekerjaan umum, BPKAD, dinas pendidikan, dinas sosial, rumah jabatan bupati, kantor DPRD dan sekretariat daerah setempat. "Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan setelah sebelumnya memperoleh surat izin dari Dewan Pengawas KPK," ujarnya.
Selain menyita barang bukti berupa dokumen, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang. Namun, hingga kemarin belum diketahui berapa total uang yang disita. "Jumlah uang masih akan dihitung dan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para saksi-saksi," ungkap pria yang menjadi jaksa di KPK tersebut.
Untuk diketahui, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT Kamis (2/7) awal bulan ini. Dua diantaranya adalah Bupati Kutim Ismunandar dan istrinya Encek Unguria R. Selain Ismunandar dan istrinya, KPK juga menetapkan 3 orang lain sebagai tersangka penerima suap. Yakni Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aswandini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah.
Kemudian sebagai pemberi suap, KPK menetapkan dua rekanan ; Aditya Maharini dan Deky Aryanto. KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp 170 juta, beberapa buku tabungan senilai Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar dalam OTT tersebut. KPK menemukan adanya indikasi penerimaan suap terkait proyek infrastruktur di Kutim.
Para rekanan diduga telah memberikan uang kepada bupati pada 11 Juni lalu. Perinciannya, Aditya selaku rekanan dinas PU memberikan Rp 550 juta. Sementara Deky (rekanan dinas pendidikan) memberikan Rp 2,1 miliar. Uang itu diberikan melalui Suriansyah dan Encek. (tyo)