Kapolsek dicopot dan delapan personel Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pun menjalani sidang disiplin. Tapi, ada yang menganggap itu tak cukup karena penyiksaan Sarpan sudah merupakan tindak pidana.
MOH. IDRIS, Deli Serdang-DEWI LUBIS, Medan, Jawa Pos
SARPAN selamanya akan berterima kasih kepada para tetangga. Berkat intervensi mereka, dia akhirnya lepas dari hari-hari penuh penyiksaan di dalam tahanan polisi. Pria 57 tahun itu dibebaskan 6 Juli lalu setelah sejumlah warga berunjuk rasa di Polsek Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Para warga itu tetangganya di Jalan Sidomulyo Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
”Mereka berdemo lantaran mendapat keterangan dari istri saya yang melihat saya di sel tahanan sudah dalam keadaan luka-luka di bagian wajah,” kata Sarpan kepada Sumut Pos. Sarpan memang menderita luka memar di sekujur tubuh dan wajah sekeluarnya dari tahanan. Di dalam tahanan, dia mengaku disiksa, dipukul, dan diinjak-injak. Wajahnya sampai babak belur.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu diperiksa polisi pada Kamis pekan lalu (2/7) dengan status saksi. Pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Sidomulyo Gang Gelatik, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan. ”Ternyata, sewaktu di dalam sel tahanan disiksa dan diintimidasi dengan disuruh mengaku jika telah membunuh Dodi Somanto,” lanjutnya.
Padahal, Sarpan justru saksi dari pembunuhan terhadap pria 41 tahun tersebut. Polisi akhirnya juga menangkap si pelaku sebenarnya, A. Pria 27 tahun itu merupakan anak pemilik rumah tempat dia bekerja sebagai kuli bangunan. ”Saya sudah seperti ’binatang’ di dalam sel tahanan,” kenang Sarpan.
Bahkan, saat diinterogasi, dia dituding telah berselingkuh dengan pemilik rumah dan ketahuan oleh Dodi Somanto. ”Dari itu, polisi mengira saya yang membunuh si korban. Padahal, tudingan itu tidaklah benar,” terangnya.
Setelah kasus penyiksaan yang dialami Sarpan itu, Kapolsek Percut Sei Tuan Komisaris Polisi Otniel Siahaan dicopot. Selain itu, Kanitreskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Luis Beltran turut diperiksa dalam kasus tersebut. Sebagai pengganti Kapolsek, sementara ditunjuk AKP Ricky Pripurna Atmaja yang sebelumnya menjabat Kanit Pidum Polrestabes Medan.
”Iya benar, Kapolsek (Percut Sei Tuan, Red) diserahterimakan,” kata Kabidhumas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja Kamis (9/7). Dia mengatakan bahwa hingga saat ini yang bersangkutan masih diperiksa Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Sanksi disiplin dan etik menunggu. ”Kita tunggu lah hasilnya, ya,” ujar Tatan.
Selain mencopot Kapolsek, Polda Sumut menarik delapan personel polisi dari Polsek Percut Sei Tuan ke Polrestabes Medan dalam rangka proses sidang disiplin. Sarpan mengaku dipukul bertubi-tubi selama ditahan. Dia juga mengaku disetrum. ”Setelah itu, dari belakang ada beberapa orang menutup mata dan mulut saya, kemudian langsung memukuli di bagian dada dan perut serta diinjak-injak orang yang di dalam tahanan,” jelasnya sambil menangis.
Atas peristiwa itu, Sarpan mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, dia benar-benar tidak mengetahui mengapa dirinya disiksa. Atas kebrutalan yang dialami Sarpan itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menganggap kasus tersebut tidak selayaknya hanya berhenti pada pemberian sanksi disiplin maupun sanksi etik kepada semua yang terlibat. Sebab, perbuatan para oknum polisi tersebut jelas merupakan tindak pidana sehingga menjadi wajar jika mereka dijatuhi sanksi pidana.
”Pemberian sanksi yang tegas dalam kasus penyiksaan yang dilakukan aparat sipil negara perlu dilakukan untuk menunjukkan adanya akuntabilitas, khususnya dalam hal ini pada institusi kepolisian.” Demikian rilis resmi ICJR seperti dikutip dari situs resmi ICJR.