Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Bukan Akhir Kasus Pembobolan Kas BNI

- Jumat, 10 Juli 2020 | 14:26 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama sejumlah delegasi dari Indonesia berhasil menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. (Dokumen Kemenkumham)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama sejumlah delegasi dari Indonesia berhasil menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. (Dokumen Kemenkumham)

JAKARTA - September 2003, Maria Pauline Lumowa meninggalkan Indonesia. Dia terbang ke Singapura. Sebulan kemudian, Maria ditetapkan tersangka dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,7 triliun bersama Andrian Waworuntu. Sejak saat itu, Maria dinyatakan buron. 

Kemarin (9/7), nama Maria Pauline Lumowa kembali muncul. Setelah lebih dari 17 tahun melarikan diri, Maria akhirnya bisa diboyong dari Beograd, Serbia ke Jakarta. Jaraknya 10.204 kilometer. Tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengekstradisi Maria dari Serbia. Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.00. 

Ekstradisi itu patut diapresiasi. Namun, upaya penanganan hukum belum selesai. Bahkan, penegak hukum hanya punya waktu kurang dari tiga bulan untuk membawa Maria ke tahap penuntutan. Lebih dari batas waktu itu, pidana yang menjerat Maria akan hapus demi hukum karena masuk kategori daluwarsa penuntutan. 

Merujuk pasal 78 KUHP, batasan waktu jaksa melakukan kewenangan penuntutan dalam perkara Maria (dengan ancaman pidana seumur hidup) adalah 18 tahun terhitung sejak pidana dilakukan. "Jadi harus dipercepat (proses menuju tahap penuntutan) karena ada deadline pasal 78 KUHP," kata Boyamin Saiman, koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). 

Perbuatan Maria dan Andrian Waworuntu membobol kas BNI tercatat bergulir sejak Oktober 2002 hingga Juli 2003. Kala itu bank pelat merah tersebut mengucurkan pinjaman kepada PT Gramarindo Group senilai USD 136 juta dan Euro 56 juta atau setara Rp 1,7 triliun (kurs saat itu). Perusahaan itu merupakan milik Maria dan Andrian. Keduanya diduga mendapat bantuan 'orang dalam' agar pinjaman dari BNI bisa mengucur.

 Indikasi pembobolan itu tercium pada Juni 2003. Pihak BNI mencurigai transaksi keuangan Gramarindo Group. Bank BUMN itu lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, perusahaan Maria dan Andrian tak pernah melakukan ekspor sebagaimana tertuang dalam surat jaminan pinjaman. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polri. Pada Oktober 2003, Maria ditetapkan tersangka. Namun, sebulan sebelumnya dia sudah meninggalkan Indonesia. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengakui ekstradisi Maria bukan akhir dari proses penegakan hukum yang bersangkutan. Bersama penegak hukum terkait, Yasonna berjanji akan melakukan pemulihan aset (asset recovery) yang dimiliki Maria. "Kami akan mengejar terus. Kami akan menempuh segala upaya hukum untuk membekukan asetnya, termasuk memblokir akun dan sebagainya” ujar Yasonna di Bandara Soetta. 

Yasonna menjelaskan alasan dirinya memimpin ekstradisi buron kasus kakap itu. Menurut dia, permintaan ekstradisi sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu. Namun ada negara dari Eropa yang juga melakukan diplomasi agar Maria tidak diekstradisi ke Indonesia. "Pengacara juga melakukan upaya hukum, termasuk memberikan suap, tetapi pemerintah Serbia tetap memegang komitmen kepada Indonesia," ujar Yasonna. 

Yasonna mengaku bertemu dengan Presiden Serbia Aleksandar Vucic sebelum ekstradisi dilakukan. Pertemuan itu untuk menegaskan bahwa pemerintah Indonesia serius ingin memulangkan Maria dari Serbia. "Itu yang membuat saya harus memimpin delegasi Indonesia, untuk menunjukkan keseriusan bahwa Indonesia berkomitmen untuk tujuan penegakan hukum," papar politisi PDI Perjuangan ini. 

Yasonna juga menyampaikan bahwa masa penahanan Maria akan habis pekan depan. Itu sebabnya Kemenkum HAM meningkatkan intensitas percepatan ekstradisi ini selama sebulan terakhir. "Semua ini kan memakan proses panjang, karena Maria adalah warga negara Belanda, ada lobi-lobi kepada pemerintah Serbia. Ada upaya yang intens dari salah satu negara untuk melobi agar yang bersangkutan tidak diekstradisi ke Indonesia," terang Yasonna. 

Pemerintah Indonesia sebenarnya dua kali mengajukan proses ekstradisi Maria kepada Pemerintah Kerajaan Belanda pada 2009 dan 2014. Namun selalu ditolak. Permintaan ekstradisi diajukan kepada Pemerintah Belanda karena perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, tersebut diketahui sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Maria kemudian ditangkap oleh petugas NCB Interpol Serbia saat mendarat di Bandara Internasional Nikola Tesla pada Juli 2019. Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice pada 2003. 

Begitu penangkapan tersebut diinformasikan, Kemenkum HAM serta aparat penegak hukum Indonesia langsung mengajukan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Serbia. Permintaan itu disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Nomor AHU-AH.12.01-10 tanggal 31 Juli 2019. Surat itu disusul permintaan percepatan ekstradisi yang disampaikan melalui surat nomor AHU-AH 12.01-22 tanggal 3 September 2019. 

Yasonna memastikan Indonesia akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Apalagi, Maria sudah bukan lagi berstatus WNI. "Sebagai warga negara asing, tentu kita akan memberi akses kepada kedutaan besarnya sebagai bagian perlindungan terhadap warga negara mereka," imbuh mantan anggota DPR ini. 

Penangkapan terhadap buronan Maria membuka luka lama di tubuh Polri. Pasalnya pada awal perjalanan kasus tersebut sempat menjerat sejumlah petinggi Polri, seperti mantan Kabareskrim Komjen Suyitno Landung dan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Samuel Ismoko. Bahkan, 17 anggota Polri dijatuhi hukuman disiplin akibat terjerat gratifikasi. Kasus itu terjadi pada masa Kapolri Jenderal Sutanto yang sedang bersih-bersih kasus korupsi. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

THR-Gaji Ke-13 Cair Penuh, Sesuai Skema Kenaikan

Minggu, 17 Maret 2024 | 07:45 WIB

Ini Dia Desa Terindah nan Memesona di Jawa Tengah

Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:25 WIB
X