Ramai-Ramai Tolak UU Anti Terorisme Baru Filipina

- Jumat, 10 Juli 2020 | 14:13 WIB
Rodrigo Duterte
Rodrigo Duterte

MANILA- Pemerintah Filipina baru saja mengesahkan UU Anti Terorisme. Beberapa pengamat merasa regulasi tersebut bisa dijadikan alat untuk menekan oposisi dan pengkritik.

Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengatakan bahwa aturan itu diciptakan untuk mengatasi kelompok pemberontak di wilayah selatan. Mereka memberlakukan hal tersebut untuk mencegah rencana pengeboman dan aksi teror lainnya. Dia menambahkan bahwa kelompok komunis juga dianggap sebagai teroris. ’’Kepada semua warga yang taat hukum, saya tegaskan bahwa Anda tak perlu takut,’’ ujar Duterte seperti dilansir Sydney Morning Herald pada Rabu (8/7).

Namun, pakar hukum dan aktivis HAM berkata lain. Mereka merasa pasal dalam UU tersebut terlalu rancu. Dengan begitu, pemerintah bisa menyasar oposisi dan tokoh yang kritis terhadap pemerintah dengan menggunakan aturan tersebut.

Menurut The Guardian, aturan itu mengizinkan otoritas melakukan penangkapan tanpa surat perintah. Mereka juga bisa menyadap orang selama berminggu-minggu tanpa bukti yang kuat. Selain itu, pemerintah berhak mendakwa pihak manapun yang memberikan dukungan materi kepada teroris.

’’Di saat pandemi Covid-19, peran organisasi kemanusiaan sangat penting untuk membantu pihak yang membutuhkan. Mencegah mereka bekerja merupakan langkah yang kejam,’’ jelas Fionnuala Ní Aoláin, investigator PBB, mengenai isu perlindungan HAM dalam kebijakan kontra terorisme.

Saat ini ada enam petisi yang muncul untuk menolak pemberlakukan UU tersebut. Salah satunya, National Union of Peoples’ Lawyers alias asosiasi pembela hukum rakyat di Filipina. Edre Olalia, petinggi lembaga tersebut, mengatakan bahwa mereka akan mengajukan petisi ke Mahkamah Agung. ’’Hukum tersebut sangat luas sampai-sampai pendapat di dunia maya juga bisa dianggap aksi terorisme,’’ ungkapnya.

Duterte sering mendapat kecaman terhadap upayanya memberantas narkoba, terorisme, dan tindakan kriminal lainnya. Tindakan aparat di rezimnya dianggap terlalu kejam dan sering menyeret korban sipil. Banyak yang takut UU itu digunakan untuk siapa pun yang mengkritik Duterte terkait dengan isu tersebut. (bil/c20/ayi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X