PROKAL.CO,
BALIKPAPAN–Pengukuran lahan yang bermasalah pada pembebasan lahan di Seksi 5 Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), direspons Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan. Setelah mendapat surat keberatan dari pemilik lahan yang luas lahannya berkurang, lembaga pemerintah yang mengurusi pertanahan ini, segera melakukan pengukuran ulang.
Tindak lanjut ini dari hasil koordinasi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tol Balsam dan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Pertemuan dengan Elvina, pemilik lahan yang keberatan karena luas tanahnya berkurang telah dilakukan dengan Kepala BPN Balikpapan Ramlan, pada Rabu (8/7) siang. Pertemuan itu untuk mengklarifikasi permasalahan pengukuran lahan.
“Intinya kita cari solusi. Di mana kesalahannya, ketidaksesuaiannya akan kita koordinasikan dengan PPK Pengadaan Lahan Tol dan Pengadilan,” kata Ramlan kepada Kaltim Post kemarin. Untuk pengukuran ulang, lanjut dia, akan dilakukan setelah BPN Balikpapan mengirimkan surat ke PPK Pengadaan Lahan Tol Balsam. Setelah itu, PPK Pengadaan Lahan Tol Balsam akan berkoordinasi dengan PN Balikpapan. Karena pada lahan tersebut terjadi overlapping atau tumpang tindih lahan, maka dilakukan sistem konsinyasi atau menitipkan anggaran pembebasan lahannya ke PN Balikpapan.
“Nanti disampaikan ke kita. Selain itu, akan kita cek lagi data-datanya. Overlapping-nya di mana, kita selesaikan nanti,” ucapnya.
Ramlan menceritakan, luas lahan berkurang karena belum dilakukan pemecahan sertifikat oleh pemilik lahan sebelumnya. Elvina yang telah membeli lahan tersebut, hanya mengantongi kuitansi pembelian lahan. “Pemilik lama selaku pemegang sertifikat mungkin menunjukkan enggak sesuai saat pengukuran. Saat kita keluarkan peta bidang, dan disampaikan kepada pemegang sertifikat, tidak ada surat keberatan ke kita saat itu,” terang dia.
Ramlan melanjutkan, keberatan hanya disampaikan secara lisan. Tidak secara tertulis. Sehingga tidak bisa ditindaklanjuti dengan pengukuran ulang. Hingga akhirnya, dilakukan konsinyasi ke PN Balikpapan. Karena status lahan yang mengalami tumpang tindih sertifikat. “Karena cuma pegang kuitansi, ibu itu tahunya belakangan. Setelah dititipkan ke pengadilan,” terang dia. BPN juga akan melakukan pengecekan terhadap beberapa lahan lain yang ditengarai juga mengalami pengurangan luas, setelah dilakukan pengukuran untuk pembebasan lahan oleh BPN.