Bisa Jadi Korban Kalau Daerah Tak Dilibatkan

- Jumat, 10 Juli 2020 | 11:50 WIB
Aji Mirni Mawarni saat bertandang ke Kaltim Post Balikpapan. (FUAD MUHAMMAD)
Aji Mirni Mawarni saat bertandang ke Kaltim Post Balikpapan. (FUAD MUHAMMAD)

Di tengah kesibukannya memperjuangkan aspirasi daerah, senator Kaltim Aji Mirni Mawarni menyempatkan diri datang ke Gedung Biru Kaltim Post, Balikpapan, (9/7).

 

M RIDHUAN, Balikpapan

 

DENGAN suara lembut namun lugas, perempuan yang biasa disapa Mawar itu berbincang dengan sejumlah perwakilan Kaltim Post. Di antaranya, Pemimpin Redaksi (Pemred) Kaltim Post Faroq Zamzami, Wakil Pemred Romdani, Manajer Iklan Grup Tritya Sidharta, dan Koordinator Liputan M Rizki.

Cuaca pagi memang mendung disertai gerimis. Namun, suasana kehangatan tercipta. Mawar beberapa kali mengungkapkan, bagaimana dirinya geregetan terhadap sikap dan kebijakan pemerintah yang masih abai terhadap kondisi Kaltim hingga kini. Terutama soal rencana pemindahan ibu kota negara (IKN). “Pemerintah memang serius soal IKN pindah ke Kaltim. Awalnya saya mendukung, tapi makin ke sini kok ada yang salah,” ungkap Mawar.

Anggota Komite II DPD RI yang membidangi pengelolaan sumber daya alam itu menyebut, Kaltim sebagai IKN berpotensi menjadi “korban” kebijakan pemerintah pusat. Itu karena dalam pembahasannya, daerah justru tidak dilibatkan. Disahkannya Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 3 Tahun 2020 pun disebut menjadi pintu masuk.

-

DISKUSI SOAL IKN: Aji Mirni Mawarni (kanan) saat berdiskusi dengan awak Kaltim Post di Gedung Biru, Balikpapan. (FUAD M)

Dalam UU Minerba secara jelas menyebut, sumber daya mineral dan batu bara merupakan kekayaan nasional. Sehingga kendalinya, baik lingkup kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, maupun pengawasan ada di pusat.

“Pusat ingin potong jalur birokrasi. Tak akan lagi ada RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) daerah sebagai bagian pengendalian pertambangan,” kata mantan direktur PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur itu.

UU Minerba juga disebut hanya akan menguntungkan pemilik modal. Karena mengatur soal jaminan perpanjangan kontrak karya (KK) serta perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) otomatis dua kali dengan masing-masing durasi 10 tahun tanpa pengurangan wilayah tambang. “Saya melihat mengapa UU itu terburu-buru disahkan karena mengakomodasi sejumlah KK dan PKP2B, termasuk yang ada di Kaltim akan segera berakhir,” ujarnya.

Disebutnya, sebelum disahkan menjadi UU, Komite II DPD RI tempat dirinya saat ini bertugas secara resmi memberikan pandangan dan masukan atas RUU Minerba kepada Komisi VII DPR RI. Salah satunya mendorong kerja sama antara BUMN dan BUMD dengan pihak lain untuk mengelola wilayah pertambangan. “Sayangnya aspirasi kami tidak dipakai,” ujarnya dengan nada kecewa.

Lalu ada Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Di bidang kehutanan, Mawar menilai tidak ramah pada upaya pelestarian lingkungan. Absennya hutan adat dalam RUU memiliki dampak besar pada kelangsungan masyarakat adat yang mengelola hutan. “Padahal mereka adalah pihak yang punya kepentingan melindungi hutan karena warisan leluhur. Sementara jika dikelola perusahaan pasti jatuhnya mencari profit,” jelasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X