Peran tokoh masyarakat sangat penting untuk membantu pemerintah dalam menyosialisasikan keberadaan tahura kepada masyarakat luas.
SENDAWAR–Hutan Teluyetn Jarikng Telimuq seluas 120,23 hektare di Kampung Panarung, Kecamatan Bentian Besar, diusulkan sebagai taman hutan rakyat (tahura). Maka, untuk tindak lanjutnya, dilakukan rapat evaluasi yang dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten Kutai Barat Ir H Achmad Sofyan MM, di ruang diklat lantai III kantor bupati, Kamis (9/7).
Pada kesempatan itu, Kepala Bagian SDA Abimael menuturkan, rapat evaluasi calon tahura merupakan bagian prosedur yang harus dilalui. Dan dengan hadirnya tim dari provinsi Kaltim, diharapkan ada masukan. Sehingga permasalahan menuju penetapan tahura bisa terwujud. Turut hadir perwakilan manajemen perusahaan, perwakilan TNI, Polri, dan perwakilan tokoh masyarakat.
Dalam arahannya, Achmad Sofyan menuturkan rapat evaluasi calon tahura sangat penting. “Tahura merupakan kewenangan yang tertinggal di kabupaten, setelah kewenangan yang lain beralih ke provinsi. Sebagai catatan, kesulitan daerah dalam menggunakan dana DBH DR, sehingga hanya bisa dipergunakan untuk pengelolaan tahura,” kata Achmad Sofyan.
Dengan ditetapkannya Hutan Teluyetn Jarikng Telimuq sebagai tahura, maka perlu disosialisasikan kepada masyarakat, dimana daerah tersebut tidak bisa lagi bebas digunakan, sehingga masyarakat harus betul-betul memahami hal tersebut.
”Jika sudah menjadi tahura, yang selama ini aktivitas di lahan tersebut sudah mulai dibatasi dengan aturan-aturan tersendiri, sekali lagi aturan-aturan tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga tidak timbul persoalan-persoalan di kemudian hari. Maka keberadaan tokoh masyarakat sangat penting untuk membantu,” terang Achmad Sofyan.
Dengan adanya tahura, diharapkan bisa menjadi sumber PAD, sebagai tempat pariwisata dan dikembangkan sesuai konsep-konsep yang disusun. (hms10/ind/k8)