Tak Ada Alasan Tak Pakai Masker, 8 Ribu Lembar Dibagi ke Pedagang Pasar

- Jumat, 10 Juli 2020 | 11:30 WIB
GRATIS: Kepala Disperindagkop UKM PPU Kuncoro (kanan) menyerahkan masker ke UPT Pasar Induk Penajam. Dia juga memasangkan ke salah satu pedagang pasar.
GRATIS: Kepala Disperindagkop UKM PPU Kuncoro (kanan) menyerahkan masker ke UPT Pasar Induk Penajam. Dia juga memasangkan ke salah satu pedagang pasar.

PENAJAM–Seluruh pelaku usaha menengah kecil di Penajam Paser Utara mendapat masker gratis. Sebanyak 8 ribu lembar kain pelindung wajah disebar ke seluruh pasar di Benuo Taka. Itu diungkapkan Kabid UMK dan Koperasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) PPU Purwantara, Kamis (9/7).

Dikatakan, kemarin (9/7), giliran Pasar Induk Penajam yang mendapat jatah masker gratis. Di sini, sebanyak 2.400 lembar diserahkan langsung kepada Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pasar Induk Penajam Ali Mustofa. "Bantuan masker ini berasal dari provinsi. Kita kebagian 8 ribu lembar untuk empat kecamatan. Hari ini (kemarin) di Penajam. Besok (hari ini) akan dibagikan ke Pasar Babulu," bebernya.

Diagendakan pembagian masker tersebut dilaksanakan tiap hari pasar saja. Sehingga bisa merata diterima oleh para pedagang. "Sabtu nanti kami bagikan ke Pasar Petung. Lalu selanjutnya ke Sepaku, Senin nanti. Jatah 8 ribu itu diserahkan ke UPT. Nah, merekalah yang menyebarkan ke pedagang langsung," sambungnya.

Dia menyebut, bila disebarkan ke pedagang semua, diperkirakan satu orang mendapat tiga lembar masker. Namun, Purwantara menyebut tidak ada ketentuan khusus hanya untuk pedagang semata. "Tadi juga Pak Kadis (Kuncoro, Red) membagikan masker kepada para pengunjung. Intinya mayoritas masker dibagikan ke warga di pasar," urainya.

Dengan pembagian masker tersebut, ditegaskan, ketika ada sidak dari Disperindagkop UKM, tidak boleh ada alasan pedagang tak memakai masker lagi. "Memang tidak ada sanksi yang dikenakan bila tak memakai masker. Karena memang dasar hukumnya belum ada. Tapi sudah seharusnya protokol kesehatan jadi prioritas utama para pelaku usaha di PPU," bebernya.

Disinggung soal bantuan provinsi, selain masker, pria ramah itu menyebut pelaku UMK bakal menerima bantuan langsung berupa uang tunai. Nilainya Rp 250 ribu per unit usaha.

"Kuotanya 2.812, bantuannya tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni. Tapi akan diberikan sekaligus sebesar Rp 750 ribu. Anggaran sudah ada di rekening. Tinggal proses pihak bank untuk membuat buku tabungan bagi para penerima yang terdaftar," pungkasnya. (asp/ind/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X