PENAJAM–Seluruh pelaku usaha menengah kecil di Penajam Paser Utara mendapat masker gratis. Sebanyak 8 ribu lembar kain pelindung wajah disebar ke seluruh pasar di Benuo Taka. Itu diungkapkan Kabid UMK dan Koperasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) PPU Purwantara, Kamis (9/7).
Dikatakan, kemarin (9/7), giliran Pasar Induk Penajam yang mendapat jatah masker gratis. Di sini, sebanyak 2.400 lembar diserahkan langsung kepada Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pasar Induk Penajam Ali Mustofa. "Bantuan masker ini berasal dari provinsi. Kita kebagian 8 ribu lembar untuk empat kecamatan. Hari ini (kemarin) di Penajam. Besok (hari ini) akan dibagikan ke Pasar Babulu," bebernya.
Diagendakan pembagian masker tersebut dilaksanakan tiap hari pasar saja. Sehingga bisa merata diterima oleh para pedagang. "Sabtu nanti kami bagikan ke Pasar Petung. Lalu selanjutnya ke Sepaku, Senin nanti. Jatah 8 ribu itu diserahkan ke UPT. Nah, merekalah yang menyebarkan ke pedagang langsung," sambungnya.
Dia menyebut, bila disebarkan ke pedagang semua, diperkirakan satu orang mendapat tiga lembar masker. Namun, Purwantara menyebut tidak ada ketentuan khusus hanya untuk pedagang semata. "Tadi juga Pak Kadis (Kuncoro, Red) membagikan masker kepada para pengunjung. Intinya mayoritas masker dibagikan ke warga di pasar," urainya.
Dengan pembagian masker tersebut, ditegaskan, ketika ada sidak dari Disperindagkop UKM, tidak boleh ada alasan pedagang tak memakai masker lagi. "Memang tidak ada sanksi yang dikenakan bila tak memakai masker. Karena memang dasar hukumnya belum ada. Tapi sudah seharusnya protokol kesehatan jadi prioritas utama para pelaku usaha di PPU," bebernya.
Disinggung soal bantuan provinsi, selain masker, pria ramah itu menyebut pelaku UMK bakal menerima bantuan langsung berupa uang tunai. Nilainya Rp 250 ribu per unit usaha.
"Kuotanya 2.812, bantuannya tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni. Tapi akan diberikan sekaligus sebesar Rp 750 ribu. Anggaran sudah ada di rekening. Tinggal proses pihak bank untuk membuat buku tabungan bagi para penerima yang terdaftar," pungkasnya. (asp/ind/k8)