Tiongkok Tolak Campur Tangan Asing

- Jumat, 10 Juli 2020 | 11:16 WIB
PETUGAS SIAGA: Aparat keamanan berjaga-jaga dari aksi demonstrasi anti-pemerintah di Hong Kong. REUTERS/ILUSTRASI
PETUGAS SIAGA: Aparat keamanan berjaga-jaga dari aksi demonstrasi anti-pemerintah di Hong Kong. REUTERS/ILUSTRASI

Pemerintah Tiongkok bersikap tegas terkait kondisi di Hong Kong. Dari awal, mereka tak ingin negara asing mencampuri urusan dalam negeri Hong Kong yang merupakan wilayah otonomi khusus mereka.

 

BEIJING - Kemarin (9/7), Tiongkok cukup keras kepada Australia terkait Hong Kong. Otoritas Tiongkok mengatakan, pihaknya menyesalkan dan menentang tuduhan dan tindakan tidak berdasar dari pemerintah Australia terkait Hong Kong.

Tiongkok memperingatkan dan mendesak Australia untuk berhenti mencampuri urusan Tiongkok dan Hong Kong. “Kami mendesak pihak Australia untuk segera berhenti mencampuri urusan Hong Kong dan urusan dalam negeri Tiongkok dengan dalih apapun,” jelas pejabat Kedutaan Besar Tiongkok di Australia.

Dalam pernyataan yang dilansir Reuters itu juga disebutkan bahwa campur tangan pihak asing tidak akan menghasilkan apa-apa. Tiongkok mengibaratkan sikap Australia seperti mengangkat batu hanya untuk menimpa kaki sendiri.

Untuk diketahui, pemerintah Australia pada Kamis (9/7) mengatakan pihaknya menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong sebagai tanggapan atas UU Keamanan Nasional baru yang diberlakukan Tiongkok di kota tersebut.

Australia juga mengumumkan langkah-langkah untuk memberikan kesempatan untuk mendapatkan izin tinggal permanen bagi sejumlah penduduk Hong Kong. Menanggapi hal itu, Tiongkok memperingatkan, pihaknya memiliki hak untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Zhao Lijian mendesak Australia untuk mengubah sikap dan berhenti mencampuri urusan Tiongkok.

Pemberlakuan UU Keamanan Nasional yang baru di Hong Kong ditindaklanjuti Kementerian Luar Negeri Indonesia. KJRI Hong Kong terus memonitor perkembangan situasi dan memperhatikan pekerja migran asal Indonesia. “Lebih dari 174.000 WNI tinggal dan bekerja di sana,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (9/7).

Berdasar itu, seluruh WNI yang berada di Hong Kong diminta untuk segera menghubungi KJRI jika membutuhkan informasi atau bantuan. Berlakunya UU keamanan itu, pemerintah setempat akan menindak tegas para pelaku makar, subversi, teror, dan kolusi atau kerja sama dengan pasukan bersenjata asing. Ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Menlu Retno Marsudi menegaskan bahwa Indonesia mengakui prinsip “satu negara, dua sistem” yang mengatur hubungan antara daratan Tiongkok dan Hong Kong. “Pada saat yang sama, Indonesia menggarisbawahi pentingnya menegakkan dan menghormati nilai demokrasi dan hak asasi manusia,” ungkapnya. (ant/jpg/kri/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X