Sempat mendapat penolakan, pembongkaran bangunan kumuh di kawasan Pasar Segiri tetap berjalan. Warga yang terdampak penggusuran kembali mengadu ke wakil rakyat.
RUANG paripurna DPRD Samarinda dijejali puluhan warga yang mengadukan nasibnya karena terkena dampak pembongkaran di RT 28, Jalan dr Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (9/7).
Menurut mereka, penanganan dampak sosial dari penggusuran itu tak hanya memberikan satu pilihan. Selain pemberian dana kerahiman ada opsi merelokasi. “Kenapa tidak relokasi, malah dana kerahiman saja,” ungkap Ketua Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri RT 28 Andi Syamsul Bahri di depan para wakil rakyat.
Namun, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin menuturkan, opsi merelokasi jelas tak mungkin diberikan. Pasalnya, aturan melarang hal itu. Merelokasi berarti memberikan hibah. Itu yang dilarang, jawabnya dalam rapat dengar pendapat itu.
Terlebih, lahan seluas 5 hektare (ha) yang ditempati warga RT 28, RT 26, dan RT 27 merupakan lahan yang dibeli pemerintah dari warga, dan tercatat sebagai aset pemerintah. Usulan merelokasi sempat dicarikan solusi agar bisa terealisasi lewat legal opini (LO) dari pihak kejaksaan.
Namun, hasil pertimbangan hukum para Korps Adhyaksa menyatakan hal tersebut tak diperbolehkan. Hanya pemberian dana kerahiman yang diperkenankan meski lahan tersebut merupakan aset resmi pemkot. “LO itu yang jadi dasar kami,” tegas Sugeng.
Hasil pertemuan itu bermuara pada tetap dibongkarnya pemukiman kumuh di areal tersebut. Namun, pembongkaran dikerjakan bertahap untuk warga yang memilih menerima dana kerahiman yang dinilai tim penaksir independen. Soal penyelesaian dana kerahiman untuk warga yang belum sepakat, Sugeng menyebut akan dikoordinasikan dengan orang nomor satu di Kota Tepian. “Dikoordinasikan dulu dengan Pak Wali Kota (Syaharie Jaang), kami hanya tim teknis. Yang sudah menerima dana kerahiman tetap dibongkar,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Samarinda Siswadi menyebut, hasil rapat dengar pendapat itu menghasilkan keputusan yang jelas, pemkot tetap membongkar. Kendati demikian, dewan akan tetap mengawal agar proses pembersihan kawasan tersebut berjalan sesuai mekanisme. “Dan warga tetap mendapat haknya, dana kerahiman itu,” singkatnya. (dns/ryu/dra/k8)