Tujuh Bangunan Dibongkar, Ratusan Bangunan Sisanya Menyusul

- Jumat, 10 Juli 2020 | 11:11 WIB

TARGET Pemkot Samarinda untuk membebaskan sempadan Sungai Karang Mumus (SKM) di bilangan Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, dari permukiman membuahkan hasil, Kamis (9/7).

Dua hari diadang penolakan, tujuh dari 210 bangunan di kawasan hijau itu dirobohkan selepas penghuninya setuju dengan besaran dana kerahiman hasil penilaian tim penaksir independen. Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang menegaskan, pembersihan kawasan kumuh di daerah itu sudah berpatokan dengan aturan yang berlaku. Hadirnya pendanaan pemerintah pusat lewat Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III membuat pemkot memberikan dana kerahiman bagi warga yang terdampak.

Dari guyuran pusat, nantinya bibir sungai yang meliuk serupa aksara S itu bakal diturap untuk mengurangi tingginya sedimentasi penyebab penyempitan tubuh SKM. “Enggak ada upaya kami menyengsarakan warga,” ungkap Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin selepas paripurna di DPRD Samarinda, kemarin.

Lahan di sempadan sungai itu merupakan aset pemkot. Di bawah komandonya, dia meminta untuk mengedepankan sisi kemanusiaan dalam pembongkaran tersebut. Hasil perhitungan tim penaksir pun sudah sangat kredibel karena pedoman besaran pemberian santunan merujuk aturan penanganan dampak sosial. “Karena itu, saya mohon dengan hormat agar warga yang ada bisa menerima besaran dana kerahiman,” singkat politikus Demokrat Kaltim itu.

Dari lokasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Samarinda yang berjaga sejak pukul 08.00 Wita turut membantu pembongkaran tersebut. Material yang masih bisa digunakan dipersilakan digunakan kembali. “Kalau tidak dipakai, kami buang,” ungkap Kepala Satpol PP Samarinda HM Darham.

Informasi yang dihimpun, terdapat 54 dari 210 kepemilikan lahan yang menyetujui nominal dana kerahiman. Hingga kemarin, ada 23 pemilik bangunan lagi yang administrasinya lengkap dan siap menerima dana kerahiman yang disalurkan dua tahap itu.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Samarinda Yosua Laden menuturkan, para penegak perda hanya membantu mempercepat pembongkaran tujuh bangunan tersebut. Semua, tetap jadi tanggung jawab para penerima dana kerahiman. Pembongkaran bakal dilanjutkan 13 Juli mendatang. “Berikan waktu untuk warga membongkar sendiri,” singkatnya. (dns/ryu/dra/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X