Kewot Dituntut 4 Tahun, JPU Nilai Tak Ada Pengembalian Kerugian

- Jumat, 10 Juli 2020 | 10:59 WIB

SAMARINDAJaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini dan Indriasari menilai, uang senilai Rp 240 juta yang diterima terdakwa Hermanto Kewot dari Bakkara, ketua Kelompok Tani Resota Jaya (KTRJ) termasuk gratifikasi. Meski di persidangan terungkap jika dia tak mengetahui dana itu diambil dari hibah yang diterima KTRJ.

Lewat pertimbangan itu, dua beskal asal Kejari Samarinda itu menuntut Hermanto Kewot selama empat tahun pidana penjara. “Selain itu, terdakwa dibebankan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan,” ucap JPU Sri membacakan amar tuntutan, kemarin (9/7).

Soal uang Rp 240 juta yang terungkap sudah dikembalikan terdakwa ke Bakkara medio 2019 lalu, jauh sebelum perkara bergulir ke meja hijau, tak bisa dijadikan dasar pembuktian pengembalian kerugian negara. Terlebih, penerimaan uang yang diklaim terdakwa dan saksi Bakkara itu sebagai utang-piutang tak dilaporkan Kewot ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Meski terdakwa menerima secara bertahap sebanyak lima kali, tapi tak ada upaya terdakwa memverifikasi dana itu ke KPK sebagai bukti konkret pengembalian. Mengingat, sumber dana itu berasal dari bantuan daerah yakni hibah,” sambung di depan majelis hakim yang dipimpin Abdul Rahman Karim ini.

Dengan demikian, sesuai dakwaan primer yang diajukan JPU yakni Pasal 12 B Ayat 1 UU 31/199 juncto UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diajukan JPU sudah terpenuhi. Lewat pasal itu pula, meski uang senilai Rp 245 juta itu dinilai sebagai kerugian negara dalam kasus suap yang menyeret anggota DPRD Kaltim periode 2014–2019 ini. “Jika kerugian negara tak diganti selepas inkrah, harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara tersebut. Jika harta benda yang disita itu tak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara,” sebutnya.

Ditemui terpisah, kuasa hukum Kewot Roy Hendrayanto menyayangkan tuntutan yang diajukan JPU. Jaksa, sebut dia, menihilkan fakta dari keterangan saksi Bakkara jika uang itu sudah dikembalikan sepenuhnya. “Bahkan keterangan saksi saat itu menyebutkan itu utang piutang,” akunya.

Pihaknya akan mengajukan pertimbangan hukum terbalik dalam pembelaan yang diajukannya pada persidangan selanjutnya. (ryu/dra/k8) 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X