Akhir Bulan Ini Fase Ketiga New Normal, Boleh Gelar Event dengan Artis Lokal

- Jumat, 10 Juli 2020 | 09:43 WIB

BALIKPAPAN–Relaksasi tahap ketiga menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal) tengah disiapkan Pemkot Balikpapan. Salah satu kegiatan yang akan dilonggarkan adalah pelaksanaan event. Gelaran acara dengan mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, bakal diizinkan pada akhir Juli ini.

Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan tengah menyusun panduan pelaksanaan relaksasi tahap ketiga ini. Menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang telah disusun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparenkraf). “Dan petunjuknya sudah ada. Sehingga akan disesuaikan. Ternyata petunjuknya tidak banyak yang berbeda dengan yang sudah direncanakan untuk kegiatan relaksasi,” kata Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli saat ditemui Kaltim Post di Balai Kota, (8/7).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Balikpapan ini menerangkan, untuk memastikan panduan relaksasi tersebut, pihaknya bersama Himpunan Pengusaha Event Kreatif Indonesia (Hiekraf) Balikpapan akan melaksanakan simulasi pelaksanaan event di atrium e-Walk Balikpapan SuperBlock (BSB) pada Minggu (11/7) sore. Sekira pukul 15.00-18.00 Wita.

“Kalau sudah layak digelar, maka akan kita usulkan ke Gugus Tugas, untuk relaksasi tahap ketiga. Insyaallah di minggu depan,” terang Zulkifli.

Dia berpesan, mengingat event tersebut memiliki potensi mengumpulkan kerumunan massa dalam jumlah banyak, maka tidak diizinkan untuk menggelar acara tanpa kursi. Akan dilakukan pembatasan jarak tiap 1 meter. Di mana semua penonton nanti diharuskan duduk.

Sehingga Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan bisa memastikan penerapan jaga jarak antar penonton. “Karena di seluruh protokol kesehatan, untuk event pengumpulan orang banyak, Dinkes juga belum merekomendasikan untuk standing (berdiri). Karena kesulitan untuk menjaga jarak,” ucap dia. Selain itu, untuk pengisi acara juga belum diperbolehkan mendatangkan artis dari luar kota Balikpapan. Termasuk artis dari Ibu Kota. Sehingga penyelenggara event, diwajibkan menggunakan jasa artis lokal.

“Tadi sudah sepakat, masih menggunakan artis lokal,” pungkasnya. Sebelumnya, relaksasi fase pertama telah dilakukan pada pertengahan Juni lalu. Untuk usaha jasa dan perdagangan, meliputi restoran, kafe, warung, rumah makan dan kawasan kuliner, termasuk di tempat usaha salon atau barbershop telah dilakukan pelonggaran pada pertengahan Juni.

Dilanjutkan dengan relaksasi atau pelonggaran menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal) fase kedua melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan awal Juli 2020.

“Untuk relaksasi sepenuhnya diserahkan kepada daerah untuk menilai. Sejauh mana bisa diberikan reklasasi. Pemkot Balikpapan baru memberikan 2 tahap. Di mana relaksasi sempurnanya akan dilaksanakan pada awal Agustus,” tutup Zulkifli. Sementara itu, Ketua Umum Hiekraf Balikpapan Anwar Cholis mengatakan, pihaknya akan melaksanakan panduan relaksasi untuk penyelenggaraan event di Kota Minyak. Pihaknya pun sudah menyusun draf standar operasional prosedur (SOP) pedoman tatanan kehidupan baru produktif dan aman bagi pelaku event organizer (EO), pengelola pusat belanja, dan lokasi acara di Balikpapan.

SOP itu wajib menjadi pedoman bagi EO, pengelola pusat belanja/mall, pengelola lokasi acara, pekerja event, seni dan budaya, serta pelaku usaha ekonomi kreatif. “Dan harapan kami, usulan SOP ini, bisa menjadi pedoman bagi semua EO yang melaksanakan event di Kota Balikpapan,” terang dia.

Pria yang akrab disapa Olle ini menyampaikan beberapa poin yang wajib dilaksanakan. Seperti sebelum pelaksanaan acara, wajib mengantongi surat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan. Yang ditindaklanjuti melakukan rapat koordinasi dengan Dinkes, Hiekraf, pihak kepolisian, pengelola lokasi acara, dan pihak terkait lainnya sesuai kebutuhan kegiatan.

Dan saat pelaksanaan acara, pengisi acara berasal dari artis lokal. Di mana kategori event yang dapat dilaksanakan pada awal pelaksanaan relaksasi fase ketiga nanti adalah event skala menengah atau middle dan middle low, seperti event gathering, pameran, bazaar, launching, dan juga family gathering. Sementara event middle up sekelas konser belum bisa dilaksanakan saat ini. “Komunikasi kami dengan teman asosiasi di Jakarta juga, kemungkinan besar baru bisa dilaksanakan tahun depan,” pungkasnya. (kip/riz)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X