Proyek Multiyear Tak Rampung, BPK Wajib Audit

- Kamis, 9 Juli 2020 | 17:38 WIB
Proyek jembatan Belly yang tak rampung pengerjaannya.
Proyek jembatan Belly yang tak rampung pengerjaannya.

Proyek multiyears merupakan proyek yang harus diselesaikan hingga masa jabatan pimpinan daerah berakhir. Sehingga, sudah seharusnya beberapa proyek multiyears yang sedang berjalan, pembangunan Jalan Ringroad IIB dan Jembatan Penghubung Sangata Selatan-Sangatta Utara, diselesaikan sebelum masa kepemimipinan Imunandar-Kasmidi Bulang berakhir Februari tahun depan.

Pengamat hukum Herdiansyah Hamzah mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Kontrak tahun jamak atau multiyears berlangsung maksimal 3 tahun. 

Kalau tidak selesai hingga masa jabatan berakhir, maka besar kemungkinan proyek multiyears itu akan mangkrak. Tentu saja akan menyebabkan kerugian terhadap daerah. "Lazimnya pergantian pejabat baru maka lazim pula berganti kebijakan. Seperti kata pepatah, lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya," sebut Castro, sapaannya.

Buruknya kebiasaan pemimpin sekarang yang tidak teliti perlu dihilangkan. Dia menilai, penyebab proyek tidak selesai itu yang mesti ditelusuri. Bisa jadi kontraktor yang gagal menyelesaikan proyek tepat waktu. "Terhadap mereka (kontraktor), harusnya diblack list saja," imbuh dosen Fakultas Hukum Universitaa Mulawarman itu. 

Namun, apabila penyebab proyek tidak rampung lantaran manajemen keuangan yang gagal membangun perencanaan kegiatan dengan baik. Maka, menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit. "Apalagi kalau sampai proyek tidak selesai dan mangkrak," sebutnya.h

Maka, sudah seharusnya BPK melakukan audit dengan lebih ketat untuk memastikan di mana persoalannya. Apakah ada kerugian keuangan negara di sana atau tidak. "Ini harus diperjelas. Apakah buruknya manajemen keuangan itu berimplikasi kepada kerugian keuangan negara atau tidak," jelasnya.

Secara politik, tambah dia, proyek multiyears yang tidak selesai akan masuk dalam bagian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) pimpinan daerah. LKPJ juga harus dilaporkan dalam paripurna DPRD sebelum masa jabatan berakhir. "Kalau LKPJ ditolak, tidak diperbolehkan mencalonkan diri kembali. Itu konsekuensi bagi petahana," pungkasnya. (dq)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X