Proyek multiyears merupakan proyek yang harus diselesaikan hingga masa jabatan pimpinan daerah berakhir. Sehingga, sudah seharusnya beberapa proyek multiyears yang sedang berjalan, pembangunan Jalan Ringroad IIB dan Jembatan Penghubung Sangata Selatan-Sangatta Utara, diselesaikan sebelum masa kepemimipinan Imunandar-Kasmidi Bulang berakhir Februari tahun depan.
Pengamat hukum Herdiansyah Hamzah mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Kontrak tahun jamak atau multiyears berlangsung maksimal 3 tahun.
Kalau tidak selesai hingga masa jabatan berakhir, maka besar kemungkinan proyek multiyears itu akan mangkrak. Tentu saja akan menyebabkan kerugian terhadap daerah. "Lazimnya pergantian pejabat baru maka lazim pula berganti kebijakan. Seperti kata pepatah, lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya," sebut Castro, sapaannya.
Buruknya kebiasaan pemimpin sekarang yang tidak teliti perlu dihilangkan. Dia menilai, penyebab proyek tidak selesai itu yang mesti ditelusuri. Bisa jadi kontraktor yang gagal menyelesaikan proyek tepat waktu. "Terhadap mereka (kontraktor), harusnya diblack list saja," imbuh dosen Fakultas Hukum Universitaa Mulawarman itu.
Namun, apabila penyebab proyek tidak rampung lantaran manajemen keuangan yang gagal membangun perencanaan kegiatan dengan baik. Maka, menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit. "Apalagi kalau sampai proyek tidak selesai dan mangkrak," sebutnya.h
Maka, sudah seharusnya BPK melakukan audit dengan lebih ketat untuk memastikan di mana persoalannya. Apakah ada kerugian keuangan negara di sana atau tidak. "Ini harus diperjelas. Apakah buruknya manajemen keuangan itu berimplikasi kepada kerugian keuangan negara atau tidak," jelasnya.
Secara politik, tambah dia, proyek multiyears yang tidak selesai akan masuk dalam bagian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) pimpinan daerah. LKPJ juga harus dilaporkan dalam paripurna DPRD sebelum masa jabatan berakhir. "Kalau LKPJ ditolak, tidak diperbolehkan mencalonkan diri kembali. Itu konsekuensi bagi petahana," pungkasnya. (dq)