SAMARINDA–Menyewa kamar di salah satu indekos di Jalan Merdeka, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Ansyari Azhar mulus menjalankan aksi kriminalitasnya. Motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi KT 3524 DJ yang terparkir tanpa pengaman ganda dengan mudah dibawa kabur.
Berupaya menghilangkan jejak, motor sport hitam curian dibawa kabur ke Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel). "Jadi, setelah diselidiki, dia berada di Kalsel," ucap Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo.
Mengetahui identitas serta keberadaan pelaku, tim Opsnal Polsek Sungai Pinang berangkat untuk meringkus Azhar di Tabalong, Senin (6/7) lalu, sekitar pukul 17.00 Wita. "Kami bekuk pelaku bersama barang bukti motor yang dia curi, semua di Kalsel," sambungnya. Saat diusut lebih lanjut, petugas mengetahui ada dua pelaku lainnya yang tergabung dalam sindikat dari Azhar. Yakni, Bayu (19) dan Arya Lesmana (21). Keduanya diringkus di kawasan Sungai Kerbau, Sambutan, bersama barang bukti lain, yakni Honda Beat dan Yamaha Mio J warna merah putih dengan nomor polisi KT 3110 IP.
Untuk diketahui, ketiganya telah beraksi sebanyak empat kali di Kompleks Perumahan Karpotek, Sungai Kunjang, Jalan Pelita 2 dan Pelita 7 Samarinda Ilir, dan terakhir di Jalan Merdeka. "Mereka berkomplot, saat ini ketiganya berstatus tersangka," tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (pms/*/dad/dra/k16)