Identitas Djoko Tjandra Masih Dalam Database

- Kamis, 9 Juli 2020 | 11:19 WIB

JAKARTA– Adanya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang digunakan Djoko Tjandra untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri jakarta Selatan menjadi sorotan. Pasalnya, terpidana kasus korupsi Bank Bali yang buron sejak 2009 itu disebut telah pindah kewarganegaraan sebagai warga Papua Nugini.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan tiga pihak ke Ombudsman RI terkait hal ini. Ketiga pihak itu adalah Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, dan Lurah Grogol Selatan. “Terkait Ditjen adalah dugaan membiarkan atau sengaja malah memberikan jalan Djoko masuk Indonesia kemudian keluar lagi tanpa ada hambatan apa pun,” jelas Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Ombudsman RI (7/7).

Dia menegaskan tidak mungkin ada dalih jalan tikus. Boyamin mendesak Ombudsman melacak mengapa sistem imigrasi bisa ditembus. Dan muncul kesan ketiga pihak ini saling melempar tanggung jawab atas masuknya Djoko. “Ini satu rangkaian, ini saya laporkan tiga-tiganya agar tidak saling lempar,” lanjutnya.

Kejaksaan Agung sebagai pihak yang menetapkan DPO pada Djoko sementara enggan berkomentar banyak soal keberadaan Djoko ini. Namun mereka memastikan akan tetap mengejar Djoko yang saat ini dikabarkan ada di Malaysia. “Kami nggak komentar itu (e-KTP), ya. Kami masih mencari. Di Malaysia atau nggak kan belum tahu juga,” tegas Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.

Menanggapi hal itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengatakan, E-KTP bisa dicetak karena nama Djoko masih ada dalam database kependudukan. Dia menjelaskan, data penduduk berbasis pada pelaporan saat berpindah status maupun alamat. Baik dilakukan penduduk yang bersangkutan, keluarga maupun kuasanya.

Hal itu sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2019, peraturan presiden 96 tahun 2018 serta berbagai Peraturan Menteri Dalam Negeri. “Bila tidak ada pelaporan, maka peristiwanya tidak akan tercatat, atau tidak akan terupdate ke dalam data base kependudukan,” ujarnya, (7/7).

Hingga perekaman yang dilakukan Juni lalu, lanjut dia, pelepasan kewarganegaraan belum diterima Ditjen Dukcapil maupun Dinas Dukcapil Provinsi DKI. Pihaknya pun membutuhkan update informasi dari Kemenkumham terkait kewarganegaraan Djoko Tjandra. “Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA maka KTP el dan KK WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI,” imbuhnya.

Zudan menambahkan, jajaran dukcapil juga tidak memiliki data tentang orang-orang yang masuk daftar cekal maupun buron. Imbasnya, jajaran di bawah termasuk aparat kelurahan juga tidak mengetahui identitas Djoko Tjandra. Sehingga semua yang memenuhi syarat tetap mendapat pelayanan. Oleh karenanya, agar kasus serupa dapat dicegah di kemudian hari, Zudan menyebut pihaknya perlu diberi kewenangan dan pemberitahuan data orang yang dicekal atau buronan.

Kemudian soal E-KTP yang dicetak di hari yang sama saat perekaman, pria asal Sleman itu menyebut bukan persoalan. Selama antrian pencetakan tidak banyak dan blangko tersedia, pencetakkan dapat selesai kurang dari satu jam. Dari data dukcapil di bulan Juni 2020 saja, ada 257.477 keping E-KTP di seluruh Indonesia yang berhasil dicetak dalam waktu 1 jam.

 

“Saat ini blangko KTP el sudah tersedia cukup karena Menteri Keuangan sudah menambah pembelian 25 Juta keping,” pungkasnya.

Sorotan banyak pihak terhadap keberadaan Djoko Tjandra memaksa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengambil langkah. Dia segera memanggil empat instansi yang berkaitan dengan masalah buronan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Empat instansi yang akan dipanggil Mahfud terdiri atas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Polri, Kejagung, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia ingin mendengar langsung laporan masing-masing instansi terkait progres dan perkembangan kasus buronan kelas kakap tersebut.

Selain itu, Mahfud juga ingin tahu seberapa jauh upaya pengejaran dan penangkapan Djoko Tjandra dilakukan oleh aparat. ”Kemendagri mengenai kependudukan, kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum dan keamanan, juga menkum HAM terkait imigrasinya,” terang mantan menteri pertahanan (menhan) tersebut.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X