BALIKPAPAN – Wajib masker dan jaga jarak terus digalakkan. Hal ini salah satu upaya pemerintah daerah menyambut era kewajaran baru atau dikenal dengan new normal. Menguatkan imbauan ini, Pemkot Balikpapan bahkan berencana mengeluarkan peraturan wali kota (Perwali) untuk penanganan kasus pandemi Covid-19 yang masih merebak.
Akan tetapi, hingga kini perwali terkait wajib mengenakan masker dan jaga jarak masih mengalami beberapa pertimbangan. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. “Iya, masih kami evaluasi terus,” kata dia. Perihal sanksi, dirinya juga berujar tidak ada tindakan tegas. Hanya berupa teguran atau sanksi sosial. Sejalan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan Sudirman Djayaleksana menambahkan sosialisasi terkait imbauan ini masih dilakukan. Salah satunya dengan pemasangan sekitar 30 rambu wajib masker dan jaga jarak, di hampir seluruh simpang jalan.
Ia mengatakan, meski era new normal telah dimulai, nyatanya wabah virus masih ada. Sehingga, penekanan kasus haruslah dengan cara edukasi dan mengingatkan masyarakat di jalan akan protokol kesehatan.
Terkait rambu wajib masker dan jaga jarak, ia berkata peringatan ini memang tergolong masih baru. Karenanya dalam tahap pengenalan lebih dulu. Menyinggung soal sanksi, ia menuturkan masih didiskusikan oleh Pemkot Balikpapan akan seperti apa nantinya. Namun jika berdasarkan pada undang-undang lalu lintas, pelanggaran terhadap rambu, menjadi ranah pihak kepolisian.
Kata dia aturan wajib masker dan jaga jarak, nantinya akan tertuang di dalam Perwali terkait penanganan pencegahan Covid-19. Yang memang masih dalam tahap dimatangkan. “Intinya, bagaimana kota Balikpapan dalam menangani Covid-19. Bagaimana sikap masyarakat menghadapi wabah ini,” ujarnya.
Kendati demikian, Sudirman menyebutkan bahwa penutupan jalan dan sosialisasi yang dilakukan cukup membuahkan hasil. Dari hasil pemantauan, di lokasi pemasangan rambu wajib masker dan jaga jarak, sekitar 90 persen pengendara sudah mematuhi aturan. (*/okt/ms/k15)