Imbas Tangkap Tangan KPK, Wagub Imbau ASN Waspada

- Rabu, 8 Juli 2020 | 14:39 WIB
Hadi Mulyadi
Hadi Mulyadi

SAMARINDA–Kekosongan posisi bupati Kutai Timur (Kutim) tak berlangsung lama. Kasmidi Bulang yang kini menjabat wakil bupati, secara otomatis menggantikan posisi Ismunandar yang tersandung kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar, untuk sementara bupati Kutim diisi pelaksana tugas (Plt).

"Otomatis wakil bupati (Kasmidi Bulang), sesuai Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda (Pemerintah Daerah)," jelas Bahtiar. Lanjut dia, penunjukan posisi Plt tidak perlu dilakukan seremonial pelantikan. Pasalnya penunjukan ini hanya bersifat administrasi mengingat secara otomatis undang-undang menunjuk Kasmidi Bulang sebagai Plt bupati Kutim.

"Secara administrasi, penugasan Kasmidi sebagai Plt Bupati Kutim dapat dilakukan oleh Kemendagri atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," imbuhnya. Terhadap kasus yang menimpa Ismunandar, Bahtiar mengimbau agar bisa menjadi pengingat. "Tentunya kejadian tersebut sebagai lonceng alarm peringatan bagi kepala daerah atau DPRD lainnya serta seluruh aparat negara baik pusat dan daerah agar senantiasa hindari area rawan korupsi," ucap Bahtiar.

Sebelumnya, kondisi hampir sama terjadi pada akhir 2017 lalu. Ketika Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari saat itu ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita yang ditangkap dan berstatus bupati nonaktif, membuat tugas bupati Kutai Kartanegara mesti dilaksanakan Edi Damansyah yang merupakan wakilnya. Sementara itu, meskipun secara otomatis Kasmidi Bulang menjabat sebagai Plt Bupati Kutai Timur, saat ini Pemprov Kaltim sendiri masih menunggu pusat.

Mengingat penunjukan pelaksana tugas membutuhkan penugasan dari pusat. "Itu dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), kita masih menunggu itu dari pusat," ucap Penjabat Sekretaris Provinsi (Pj Sekrpov) M Sa'bani kemarin (7/7). Di sisi lain, Wakil Gubernur Hadi Mulyadi mengimbau publik mengedepankan asas praduga tak bersalah. Di sisi lain dia juga juga menekankan agar para pejabat tetap mematuhi peraturan pengadaan barang dan jasa.

"Kita tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Jadi, masyarakat juga pemerintah daerah jangan berpikir macam-macam. Biarlah pihak KPK yang menanganinya," ucapnya. Menurut Hadi, tata aturan pengadaan barang dan jasa, termasuk kegiatan proyek pembangunan yang diawali sistem penawaran dan seleksi secara online di provinsi, kabupaten, dan kota tidak ada perbedaan dan memiliki standar yang sama.

"Semua harus waspada dan jika ada kesalahan yang dideteksi sejak awal, tentu dilakukan teguran dan pembinaan agar tidak menjadi masalah," jelasnya. Setali tiga uang, kursi DPRD Kutim juga telah diputuskan setelah Encek Firgasih, yang juga istri Ismunandar, berstatus tersangka dalam kasus yang sama.

"Saya yang diminta menjadi Plt," ujar Asti Masar, Wakil Ketua I DPRD Kutim kepada Kaltim Post selepas menggelar rapat pimpinan (rapim) kemarin. Rapim tersebut yang dihadiri seluruh ketua fraksi. Menurut politikus Golkar ini, penunjukan Plt berdasarkan keputusan DPRD Kutim 1/2019 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur.

Pada Pasal 47 Ayat 1 beleid tersebut, menyatakan bahwa apabila ketua DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, pimpinan DPRD lainnya melakukan musyawarah untuk menentukan salah satu pimpinan DPRD, untuk melaksanakan tugas ketua DPRD.

Dia menambahkan, Plt ketua DPRD menjabat dengan batasan waktu. Yakni selama kurang dari 30 hari bertugas. Apabila waktu tersebut dilewati, maka diserahkan pada parpol asal pimpinan DPRD, dalam hal ini PPP. "Mereka tinggal menentukan siapa yang akan ditunjuk menjadi ketua DPRD. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 48 Ayat 1," katanya. Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah juga telah menyiapkan pelaksana harian (Plh) terhadap tiga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang ikut tersandung kasus suap dari tangkap tangan KPK.

OPD itu adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU). "Jangan sampai operasional lumpuh. Siapa yang akan mengurus pencairan dan kegiatan lainnya. Ini kan OPD vital semua," jelasnya. Kepala BPKAD yang sebelumnya dijabat tersangka Suriansyah kini digantikan oleh Asisten III Pemkab Kutim Yulianti. Sedangkan kepala Bapenda, dari semula tersangka Musyaffa, digantikan oleh Andi Nurhadi.

Sementara kadis PU dari tersangka Aswandini Eka Tirta, kini dikepalai Witono. Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan pergantian pengurus sementara ini harus dilakukan guna menyelesaikan pekerjaan dan tetap menjalankan pelayanan. Plh a dipilih sebelum Plt. "Sekarang Plh dulu, nanti kalau sudah dapat Plt baru diganti, yang penting tidak kosong," kata dia.

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X