TENGGARONG–Sejumlah sekolah dan perguruan tinggi di berbagai daerah mewajibkan surat keterangan rapid test sebagai persyaratan untuk kembali beraktivitas di lingkungan lembaga pendidikan. Bupati Kukar Edi Damansyah pun memfasilitasi para pelajar dan mahasiswa untuk mengikuti rapid test gratis.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kukar Martina Yulianti mengatakan, keputusan yang diambil bupati tersebut untuk mengantisipasi kesulitan pelajar dan mahasiswa dalam memenuhi persyaratan dari masing-masing lembaga tempat belajar.
Namun di satu sisi, pemerintah juga ingin memastikan jika para pelajar dan mahasiswa yang akan kembali mengikuti kegiatan belajar dalam kondisi sehat. Langkah ini akhirnya disepakati oleh tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 Kukar.
“Kebijakan bupati ini, tujuannya memastikan para pelajar, santri, dan mahasiswa yang akan belajar memang dalam kondisi sehat. Juga memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan pihak sekolah atau kampus,” Martina.
Untuk pelaksanaan rapid test dibuka sejak Senin hingga Jumat. Tidak hanya terpusat di Kantor Diskes Kukar, tapi juga digelar di seluruh puskesmas di Kukar. Para mahasiswa ini nantinya juga akan diberikan surat keterangan rapid test. “Jadi, biayanya memang gratis secara keseluruhan,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar seperti kartu identitas diri, fotokopi bukti pendaftaran masuk sekolah atau perguruan tinggi serta jadwal tes masuk. Sejumlah mahasiswa pun mulai memadati Kantor Diskes Kukar.
Nur Aini, mahasiswa yang mengikuti rapid test itu, mengaku senang adanya fasilitas yang diberikan Pemkab Kukar. Mengingat, biaya rapid test secara mandiri tidak murah.
“Alhamdulillah, tidak semua daerah memberikan fasilitas seperti ini. Lumayan, biaya yang tadinya untuk rapid test, bisa kami gunakan untuk kebutuhan yang lain,” ujarnya. (qi/kri/k8)