Proses verifikasi faktual oleh KPU Kukar untuk paslon jalur perseorangan terus berlanjut. Berbagai kendala dan temuan menjadi bahan evaluasi pihak penyelenggara pemilu.
TENGGARONG–Proses verifikasi faktual tersebut diketahui untuk memeriksa kembali data dukungan masyarakat yang diajukan oleh tim paslon, sebagai persyaratan maju menjadi peserta Pilkada 2020. Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafilah mengatakan, proses verifikasi faktual tersebut kini telah berjalan lebih 70 persen.
Dia mengaku optimistis jika proses verifikasi akan selesai sesuai jadwal. Meski pun, kata dia, sejumlah kendala seperti sulitnya medan yang ditempuh hingga warga yang sulit ditemui, menjadi kendala rutin yang dihadapi petugas.
“Kendalanya memang beragam. Mulai kondisi akses jalan yang berlumpur serta warga yang tidak mau dilakukan verifikasi. Ada yang merasa KTP-nya tidak digunakan untuk memberikan dukungan,” ujarnya.
Sesuai jadwal, verifikasi faktual akan dilaksanakan selama 14 hari. Yaitu, berakhir hingga 12 Juli 2020 mendatang. Sementara itu, terkait adanya warga yang merasa tidak memberi dukungan paslon jalur perseorangan, juga akan segera ditindaklanjuti.
Salah satunya dengan meminta tim penghubung untuk mendatangkan pendukung untuk diverifikasi. Jika tidak kunjung hadir hingga 12 Juli mendatang, maka dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). “Jika jumlah dukungannya kurang, maka akan masuk TMS,” ujarnya.
Untuk petugas verifikasi faktual di Kukar diketahui sebanyak 2.054 orang, meliputi panitia pemungutan suara (PPS), sekretaris PPS, dan petugas tambahan lainnya.
Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra menambahkan, kendala lain yang dialami petugas yaitu kesulitan menemui warga yang tidak berada di rumah karena sedang bekerja. Misalnya saja seperti petani dan nelayan. Terlebih, nelayan yang beraktivitas hingga berhari-hari di laut.
“Untuk mengatasinya, proses verifikasi faktual kita lakukan pada malam hari,” ujar pria yang akrab disapa Nando itu. (qi/kri/k8)