SAMARINDA - Narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,5 kilogram dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur menggunakan mesin Incinerator Mobile, Selasa 7 Juli 2020.
Sabu-sabu tersebut disita dari pengungkapan kasus jaringan narkoba dengan tersangka Gusman Jaya yang ditangkap 31 Mei lalu di Balikpapan dan tersangka Ary Prasetyo bersama Charles di perairan laut kota Bontang serta satu pelaku dalam lidik di Balikpapan.
Selain sabu, turut dimusnahkan pula 724,09 gram ekstasi milik juga tersangka Gusman dan Fahmi alias Kingkong ditangkap di Batakan Balikpapan pada 31 Mei lalu.
"Barang bukti yang dimusnahkan, sudah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan," ujar Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur AKBP Halomoan Tampubolon, Selasa (7/7).
Pemusnahan narkoba ini disaksikan Kejati Kaltim, Kejari, Lanud Balikpapan, Kepala BBPOM, serta Polresta Samarinda.
Narkoba lainnya yang dimusnahkan yaitu ganja 1,416 kilogram ganja kering sitaan BNN Kota Samarinda. Pemusnahan ini merupakan koordinasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda.
Pemusnahan narkoba dengan mesin atau alat incinerator sudah memenuhi standar dan secara teknis pemusnahan sudah sempurna.
Diakui Tampubolon, selama ini pemusnahan narkoba dilakukan secara manual seperti sabu dicampur air dan diblender. Namun dengan ada mesin incinerator milik BBPOM maka akan digunakan pemusnahan barang bukti narkoba berikutnya. (mym)