Setoran PAD di Citra Niaga Minim, Siapkan Aturan Baru

- Selasa, 7 Juli 2020 | 13:05 WIB
Pemuda dan pemudi nongkrong di kawasan Citra Niaga.
Pemuda dan pemudi nongkrong di kawasan Citra Niaga.

“Pengelolaan parkir area tersebut seharusnya dari Dinas Perdagangan, kami. Tapi sampai sekarang belum ada aturan dan karcis. Nanti kami pungut, malah jadi pungutan liar. Makanya tunggu dasar yang jelas dulu”.

Suardi Amin, staf Dinas Perdagangan Samarinda Unit Pasar Citra Niaga

 

SELAIN wisata suvenir dan kuliner, Citra Niaga kini dikembangkan pula menjadi wadah tongkrongan anak muda. Kawasan tersebut memiliki wajah baru setelah diramaikan dengan pembukaan berbagai bisnis kekinian anak muda. Termasuk warung kopi.

“Ada keterpaduan dalam rangka menyongsong smart city,” ujar Staf Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda Unit Pasar Citra Niaga, Suardi Amin, Jumat (3/7). Disebutkan jika Citra Niaga kini ditempati sembari dibenahi perlahan. Mengenai izin, terus berjalan. Namun satu yang ditekankan Suardi yakni saling menghargai antar penghuni. Lama dan baru.

“Kata mereka akan masuk 20 kafe nanti. Silakan saja. Namun dalam penataannya harus ikut aturan kami (Disdag). Etika juga harus dijaga,” ujarnya. Saat ini, pihaknya melakukan pendataan setiap petak yang dibuka kembali. Disebutkan Suardi data itu akan dimasukkan ke polsek kota. Sehingga saat terjadi hal yang tidak diinginkan bisa membuat laporan langsung.

Dia juga menyinggung soal batas aturan penggunaan lahan. Sebab, meja kursi setiap kedai memenuhi lahan di sekitarnya. Menurut Suardi, itu tak masalah. Asalkan tidak mengganggu jalan umum. Termasuk area sekitar panggung.

“Misal ada kegiatan umum, meja mereka enggak boleh turun. Jangan mengklaim berhak. Ini juga sudah kami imbau ke adik-adik yang baru buka kafe itu,” ujar Suardi. Memahami dan menghargai batas petak yang disewa.

Penarikan retribusi harian disebutkan Suardi sebesar Rp 3 ribu dengan ukuran 3x3 meter atau per petak. Biaya retribusi itu sudah mencakup kebersihan. Namun untuk urusan keamanan, masing-masing pemilik petak melakukan iuran tersendiri untuk membayar wakar.

Disampaikan jika ada rancangan aturan pembayaran baru. Di luar biaya retribusi harian, sedang dikaji aturan mengenai adanya meja di luar petak. “Kan mereka sudah punya tempat yang 3x3 itu, kalau ada meja di luar itu nanti dikenakan tarif. Entah Rp 2 ribu atau Rp 1,8 ribu. Sebab, menggunakan tanah pemerintah,” jelasnya.

Namun belum tahu kapan diterapkan. Suardi mengatakan, hal itu sudah dia sampaikan kepada pemilik kafe, sudah ada imbauannya. Masih dirancang bagaimana penerapan atau polanya nanti.

Berbicara parkir, Suardi menyebut jika tidak ada perhatian khusus dari Disdag pun Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda. Selama 3 tahun terakhir, bisa disebut sebagai juru parkir liar. Tidak karcis dan naungan aturan jelas pemungutan. Padahal kawasan tersebut berada dalam tanggung jawab pemerintah.

“Jadi saya panggil mereka (juru parkir). Mengaku sudah bayar, saya tanya bayar ke siapa? Padahal ini punya pemerintah. Akhirnya ya sudah, kamu pungut saja, kamu ambil saja. Tapi kamu jangan mengatakan ini hak kamu. Itu saya tekankan. Ketika nanti ada aturan, setidaknya mereka sudah saya imbau,” jelas Suardi.

Wacana pun muncul. Agar pengelolaan parkir lebih jelas. Disebutkan jika ada area tanpa pungutan. Diungkapkan Suardi sebagai area letter S, area dengan atap asimetris di Jalan Aga Khan Award. “Pengelolaan parkir area tersebut seharusnya dari Dinas Perdagangan, kami. Tapi sampai sekarang belum ada aturan dan karcis. Nanti kami pungut, malah jadi pungutan liar. Makanya tunggu dasar yang jelas dulu,” beber Suardi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X