Ada Potongan, Ayo Balik Nama Kendaraan

- Selasa, 7 Juli 2020 | 12:37 WIB
-
-

SAMARINDA- Pemprov Kaltim kembali meluncurkan program inovatif. Setelah sukses menghadirkan relaksasi pajak dalam bentuk keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) beberapa waktu lalu, Senin (6/7) mereka resmi menerbitkan keringanan lain. Berupa potongan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 40 persen.

Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, banyak hal yang harus diperjuangkan Kaltim. Salah satunya perihal keadilan dana bagi hasil dari sumber daya alam yang terus dikeruk menjadi devisa negara, lalu hanya sedikit yang kembali ke Kaltim. Memang tidak mudah, tapi akan terus diperjuangkan.

Sama halnya dengan keadilan pajak BBNKB. Kebijakan keringanan BBNKB ini diambil agar masyarakat yang kendaraannya masih bernomor polisi luar daerah bisa segera dimutasi ke Kaltim. Pasalnya, selama nomor kendaraan mereka masih tercatat sebagai kendaraan luar Kaltim maka pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dinikmati daerah asal kendaraan. Padahal, kendaraan mereka digunakan di Kaltim.

“Saya sudah membuat program itu, tapi karena Covid-19 belum bisa kita laksanakan. Karena itu, inovasi untuk meningkatkan pendapatan dari sektor lain, seperti PKB dan BBNKB ini sangat bagus,” jelasnya Senin (6/7).

Isran menjelaskan, kemudahan diperlukan agar wajib pajak lebih sadar dan mau membantu membangun daerah. Agar animo masyarakat bertambah dan mengurangi banyaknya wajib pajak yang mengeluh biaya BBNKB dan sebagainya. “Kami beri diskon hingga 40 persen ini harapannya bisa meningkatkan pajak dari BBNKB,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan, kebijakan ini diharapkan membuat masyarakat yang kendaraannya masih bernomor polisi luar daerah bisa segera dimutasi ke Kaltim. Dia mengimbau masyarakat yang mobilnya masih berpelat B, S, N, L, D, DD atau DA untuk diubah ke KT. Supaya pajaknya kembali ke Kaltim.

“Pak gubernur sudah memberikan keringanan hingga 40 persen. Pergub untuk keringanan BBNKB ini akan berlaku mulai Senin, 6 Juli 2020,” jelasnya.

Untuk sosialisasi program ini, Ismiati mengajak para bupati dan wali kota, camat, kepala desa dan lurah agar dapat meneruskannya kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Semakin banyak pajak yang bisa diterima daerah, maka akan semakin besar pula bagi hasil pajak yang akan kembali ke kabupaten dan kota. “Karena itu, kami mohon bisa dibantu untuk meneruskan informasi ini kepada masyarakat,” pungkasnya. (ctr/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X