Kadisdik Balikpapan Akui Ada Kekurangan di PPDB Kali Ini

- Selasa, 7 Juli 2020 | 11:35 WIB
Muhaimin
Muhaimin

BALIKPAPAN - Tahapan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi jenjang SD/SMP tahun ajaran 2020/2021 usai. Selanjutnya para calon siswa hanya tinggal menunggu masuknya tahun ajaran baru tanggal 13 Juli 2020. Saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) juga masih menunggu panduannya.

Meski begitu, PPDB dengan sistem online yang sudah dilakukan sejak 5 tahun lalu rupanya masih memiliki beberapa evaluasi atas kendala yang acap kali dihadapi. Pertama, website atau server PPDB Online sering kali terjadi kendala pada hari pertama. Rata-rata keluhan itu datang dari orangtua yang tak bisa mengakses website.

Namun Kepala Disdikbud Balikpapan, Muhaimin mengatakan, itu adalah hal umum yang terjadi di awal masa pendaftaran. "Ini di mana-mana terjadi gangguan server, karena biasanya seluruh pendaftar mendaftarkan diri pada hari pertama. Tapi selanjutnya sudah normal," ujarnya.

Selanjutnya kendala yang dihadapi ialah terkait data kependudukan. Seperti diketahui, sesuai Permendikbud Nomor 44 tahun 2019, per 1 Juli 2020, usia KTP minimal harus 1 tahun.

Sehingga yang terjadi ialah banyak masyarakat yang sudah pindah atau berganti KTP, namun tidak bisa melacak KTP asalnya. Disdikbud akhirnya hanya bisa meminta mereka untuk mencari KTP atau KK lawas ketika hendak melakukan pendaftaran PPDB.

Pun ini membuat RT, Kelurahan dan Dukcapil menjadi kerepotan. Sehingga pada saat itu, Disdikbud melakukan sinkronisasi data dengan Dukcapil. "Artinya data per satu Juli tahun 2020, data warga Kota Balikpapan di-close. Kemudian ditanamkan disistem PPDB dan sempat terjadi hang selama 3 jam," terangnya.

Kendala PPDB selanjutnya ialah terkait dengan NISP yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Di mana beberapa NISP ditemukan ganda. Di Kota Balikpapan ditemukan 24 NISP ganda.

Sehingga bagi mereka yang memiliki NISP ganda ini dan tidak bisa mengupload berkas, maka solusi terakhir ialah dilakukan pendaftaran secara Offline. Mekanismenya, calon siswa memilih sekolah yang dituju. Kemudian Disdikbud melakukan komparasi dengan nilai terendah yang diterima di sekolah tersebut.

Seandainya nilai calon siswa tersebut di atas sekolah yang mereka tuju, maka otomatis bisa langsung diterima, meski dilaksanakan secara offline. "Tapi kalau di bawah tidak bisa diterima, karena memang pagunya di bawah standar yang ditetapkan," tandasnya. (cha/san)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X