SAMARINDA - Satuan Reserse Kriminal Polres Samarinda mengamankan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor, Budiyanto (37) bersama 21 unit motor yang dicuri.
"Pelaku menggunakan kunci T saat mencuri motor. Mulanya lihat dulu situasinya jika sepi dan tak ada saksi, motor dibobol dan dibawa kabur. Pelaku mencuri hampir di seluruh Kecamatan di Samarinda," ujar Kasat Reskrim Polres Samarinda, Kompol Yuliansyah, Senin (6/7/2020).
Yuliansyah menjelaskan pelaku Budiyanto juga membawa kabur motor yang kunci kontaknya tertinggal. Pelaku, kemudian menjual motor ke daerah perkebunan dan pelosok pedalaman Kalimantan Timur.
"Pelaku memakai mobil yang telah dimodifikasi memuat hasil curian motor dan menjualnya ke daerah kebun seperti di Tabang Kutai Kartanegara," ujar Yuliansyah.
Pelaku Budiyanto menikmati hasil penjualan motor ke lokalisasi. Selain itu, untuk kebutuhan sehari-hari.
Kini Budiyanto dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selain itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Samarinda berhasil menangkap dua pelaku sindikat penggelapan mobil, Slamet Riyadi dan Jaya Putra.
Dari tangan Slamet dan Putra, polisi mengamankan 3 unit mobil, Terios, Avanza dan Honda Jazz. Ketiga mobil ini digadai pelaku senilai Rp 30 juta, Rp 15 juta dan Rp 18 juta.
Pelaku penggelapan mobil dikenakan pasal 378 penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 sampai 9 tahun penjara. (mim)