Proyek Terindikasi Suap Akan Dievaluasi

- Senin, 6 Juli 2020 | 13:57 WIB

SANGATTA–Dugaan praktik suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur (Kutim) tahun 2019–2020 terjadi di dua instansi. Yakni, Dinas Pekerjaan Umum  (PU) dengan perincian enam proyek yang menelan anggaran sekitar Rp 28,4 miliar. Sementara di Dinas Pendidikan, terdapat total anggaran senilai Rp 40 miliar. Dua rekanan yang mendapat proyek di dua instansi itu, dicurigai dari hasil bersekongkol. 

Diduga, melibatkan Bupati Kutim Ismunandar, Ketua DPRD Kutim Encek Firgasih, Kepala Dinas PU Aswandini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, dan Suriansyah selaku kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Dari keterangan pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pekan lalu, kelimanya memiliki peran vital dalam pengadaan proyek infrastruktur tahun 2019–2020. Seperti Ismunandar, posisinya sebagai bupati diduga menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran.

Sementara Encek, selaku ketua DPRD Kutim, dia diduga melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Pemkab Kutim. Kemudian, selaku kepercayaan bupati, diduga Musyaffa melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan PU. Lalu, Suriansyah, diduga mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan. Adapun Aswandini, selaku kepala Dinas PU, dia diduga mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

Oleh KPK, kelimanya beserta dua rekanan pemberi suap berstatus tersangka. Tak hanya menyeret kepala daerah dan kepala DPRD, tiga kepala dinas juga ikut terlibat dalam skandal itu. Penangkapan ketiganya pun bikin miris. Seperti Musyaffa, sebagai ASN, dia diendus KPK di Jakarta, Kamis (2/7), saat mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan Ismunandar sebagai calon bupati Kutai Timur periode 2021–2024. Dikonfirmasi Kaltim Post, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kutim Zainuddin Aspan mengaku, Musyaffa dan stafnya tidak pernah berkomunikasi jika akan pergi ke Jakarta. “Urusan perjalanan dinas yang bertanggung jawab OPD (organisasi perangkat daerah) masing-masing,” ujarnya, kemarin (5/7).

Dia pun mengaku terkejut saat mendengar adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Jika benar ASN itu memberikan dukungan pada salah satu calon bupati, Aspan menilai sangat tidak elok. “Ada aturan dan mekanisme yang harus dipenuhi. Mereka tidak boleh mengikuti atau ikut dalam dukung-mendukung salah satu kandidat. Ini yang kadang-kadang menjadi rancu,” sebutnya. Menurut dia, aparatur sipil negara (ASN) tidak diperkenankan ikut mendukung salah satu kandidat. Kemudian tidak boleh ikut mengomentari dan juga foto bersama. Apalagi sampai dipajang di baliho.

“Kalau sudah memberikan dukungan, jelas pelanggaran terhadap kode etik ASN. Makanya diliat dulu konteks keberangkatannya apa. Kalau ikut mendukung pencalonan tidak boleh. Kalau terkait kepentingan kedinasan sah-sah saja,” sebut Zai, sapaannya. Hingga kemarin, pihaknya belum bisa mengambil keputusan. Apakah keduanya akan diberhentikan secara otomatis atau justru hanya diberhentikan sementara. Pasalnya, kasus tersebut masih berproses. “Kalau terbukti di persidangan dan ada keputusan inkrah terlibat. Masih ada proses kasasi. Jika semuanya sudah dilakukan dan tetap dinyatakan bersalah baru akan diberhentikan. Prosesnya masih lama,” paparnya.

Sementara itu, keduanya masih akan mendapatkan gaji, hanya dipotong 50 persen. Tetapi, bisa jadi tunjangan dan lainnya tidak diberikan sampai keputusan inkrah. “Yang jelas, gaji akan diberikan sampai adanya keputusan pengadilan. Sejak kapan inkrah diberlakukan, penghentian gaji langsung dihentikan. Itu kalau terbukti,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Masar mengatakan, DPRD akan menggelar rapat pimpinan hari ini terkait masalah yang menjeret Encek maupun suap di beberapa proyek.  “Kalau sekarang saya belum bisa banyak berkomentar,” jelasnya.

 

Tak Ada Bantuan Hukum untuk Ismu

 

Karier politik Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih berakhir sudah selepas tertangkap tangan KPK menerima suap dari beberapa rekanan, Kamis (2/7). Posisi ketua Dewan Pertimbangan DPD NasDem Kutim yang diemban Ismunandar pun langsung dipereteli selepas KPK menetapkannya tersangka. Bagi NasDem, tak ada toleransi untuk kader yang tersandung kasus korupsi atau narkotika.

Ditetapkan aparat penegak hukum jadi tersangka dari dua jenis pidana itu, hanya dua pilihan yang diberi partai besutan Surya Paloh itu. Mengundurkan diri atau diberhentikan. “Sesuai arahan DPP, statusnya (Dewan Pertimbangan NasDem) Ismunandar dicabut,” ungkap Sekretaris DPD NasDem Kaltim Fatimah Asya`ri dikonfirmasi Kaltim Post, Minggu (5/7). Menurut Fatimah, sedari awal, NasDem mematok para kader yang hendak maju di pemilihan legislatif atau pemilihan kepala daerah untuk menandatangani pakta integritas yang isinya tidak akan terlibat dalam pidana korupsi atau narkotika.

Jika terlibat, tak ada bantuan hukum yang diberikan partai. “Sejak awal sikap partai sudah jelas. Jika melanggar tentu tak ada toleransi dan terima konsekuensinya,” sambungnya. Opsi Ismunandar disokong NasDem untuk kembali bercokol di Bukit Pelangi, Kompleks Kantor Bupati Kutim pada Pilkada Serentak Desember nanti pun dipastikan bakal dikocok ulang lantaran status tersangka sudah disematkan KPK. “Semula opsi mengusung pasti apalagi untuk kader sendiri. Pasti berubah dan menunggu arahan pusat seperti apa,” singkatnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X