78 iPhone BM Asal Singapura Disita

- Senin, 6 Juli 2020 | 13:56 WIB
ILEGAL: Kompol Agus Arif Wijayanto (kiri, duduk) dan Iptu Noval Forestriawan menunjukkan barang bukti di Polresta Balikpapan kemarin. Tersangka RS (baju oranye) turut dihadirkan. FUAD MUHAMMAD/KP
ILEGAL: Kompol Agus Arif Wijayanto (kiri, duduk) dan Iptu Noval Forestriawan menunjukkan barang bukti di Polresta Balikpapan kemarin. Tersangka RS (baju oranye) turut dihadirkan. FUAD MUHAMMAD/KP

BALIKPAPAN – Upaya memberantas peredaran telepon seluler (ponsel) black market (BM) membuahkan hasil. Kemarin (5/7), Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan merilis hasil pengungkapannya di Polresta Balikpapan.

Penjualan iPhone pasar gelap dengan berbagai model di Balikpapan itu berhasil digagalkan. Upaya itu merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Di mana ponsel BM akan diblokir bila tetap beredar.

Kapolresta Balikpapan Kombes Turmudi melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Arif Wijayanto menjelaskan, awalnya pada 30 Juni lalu, seorang konsumen melaporkan tertipu sebuah konter saat membeli iPhone. Sejumlah aksesorinya tidak sesuai dengan produk aslinya. “Kami tindak lanjuti ke konter handphone penjualnya. Ternyata benar itu iPhone BM,” kata Agus, Minggu (5/7).

Dipimpin Kanit Tipidter Iptu Noval Forestriawan, petugas akhirnya meringkus pemilik konter berinisial RS (32). Dari penggeledahan, ikut pula diamankan 78 unit Iphone berbagai model dan kotak Iphone kosong. Juga 40 stiker IMEI dan perangkat untuk menempelnya. “Jadi tersangka RS membeli iPhone dari Singapura. Lalu membeli kotak iPhone dan stikernya di Batam dan Jakarta,” sebut Agus.

Pemesanan barang-barang ilegal itu dilakukan melalui daring. Setelah sampai di Balikpapan, tersangka lalu memasukkan iPhone ke kotak sesuai model dan menempelkan stiker IMEI yang sudah disesuaikan. “Dijual dengan harga hampir sama dengan produk yang legal atau resmi. Kalaupun konsumen menawar, turunnya bisa mencapai Rp 2 juta untuk model terbaru,” ujarnya.

Disebut Agus, tersangka baru enam bulan menjual iPhone BM. Dari unit yang disita, ditaksir nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Mengingat harga iPhone 11 Pro Max 256 GB dibanderol sekitar Rp 23 juta, dan terendah iPhone SE seharga Rp 3 jutaan. “Kasus ini masih kami kembangkan. Tersangka mengaku belum banyak menjual unitnya,” bebernya.

RS pun dijerat dengan Pasal 8 Ayat 1 atau 2 Jo Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Juga Pasal 55 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, RS yang ditanya terkait keuntungan dari jual-beli iPhone BM tersebut, memilih bungkam. (rdh/rom/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X