Ancang-Ancang Pansus Perusda dan Seleksi Jabatan

- Senin, 6 Juli 2020 | 13:55 WIB
-
-

SAMARINDA–Seleksi jabatan tinggi pratama (JPT) ditujuh instansi Pemprov Kaltim medio 2019 lalu menuai kritikan dari para wakil rakyat. Wacana membentuk panitia khusus (pansus) pun menyeruak. Lantaran penjaringan ASN eselon II itu diurus oleh panitia seleksi (pansel) yang sudah memasuki masa purnatugas.

Fraksi PKB (F-PKB) menginisiasi dukungan para penghuni Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim, agar pengawasan terhadap seleksi jabatan itu terealisasi dalam bentuk pansus. Kini mereka sudah mengantongi dukungan dari tiga fraksi lain. “Selain F-PKB, ada F-PDI Perjuangan, F-Gerindra, dan F-Golkar,” klaim Syafruddin, ketua F-PKB kepada Kaltim Post kemarin (5/7). Menurut dia, jawaban gubernur Kaltim yang disampaikan wakil gubernur pada paripurna nota keuangan, Jumat (3/7), jauh panggang dari api.

Tak menyentuh substansi masalah yang ditanyakan F-PKB. Karena itu, pansus jadi salah satu opsi yang digulirkannya. Alasan pansus ini harus dibentuk, lanjut Udin, begitu dia disapa, sudah sangat jelas. Pertama, lelang jabatan tujuh instansi itu tak diumumkan hingga sekarang. Yakni, Dinas Sosial; Dinas Pariwisata; Badan Lingkungan Hidup; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Biro Humas Sekretariat Provinsi Kaltim; Biro Pemerintahan, Perbatasan, dan Otonomi Daerah Sekretariat Provinsi Kaltim. Serta jabatan wakil direktur Umum RSUD AW Sjahranie.

Padahal, seleksi berjalan pada April hingga Juni 2019. “Ketua pansel yang juga ASN mestinya sudah purnatugas tapi masih menangani seleksi. Serta tak adanya akademisi sebagai anggota,” lanjutnya. Dengan dukungan empat fraksi itu, usulan agar pansus ini dibentuk ke rapat pimpinan pun dapat terealisasi. Disinggung soal kerja dewan yang kian padat mengingat ada pansus lain yang juga diusulkan, yakni Pansus Perusda. Lalu ada Pansus Covid-19 yang masih berjalan sejauh ini.

“Enggak masalah itu, paling lama sebulan kelar pansus (pansus seleksi jabatan) ini pemprov kooperatif untuk memberikan jawaban,” sanggahnya. Keberadaan pansus ini dianggapnya agar pemprov lebih transparan dalam seleksi jabatan yang ada. Mengingat hasil seleksi saja terungkap ada beberapa ASN yang melebihi batas umur serta tak lulus poin minimun.

Jika nantinya resmi dibentuk, pansus ini hanya bertugas mengkroscek dan memintai keterangan pansel. Sementara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim memverifikasi administrasi dari hasil kerja pansel tersebut. “Baru diparipurnakan rekomendasinya. Tak perlu kunker (kunjungan kerja). Ini fungsi pengawasan kami,” singkatnya. Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Harun mengaku, usulan pembentukan pansus seleksi jabatan atau pansus perusda akan segera dirapatkan di internal Karang Paci. Apalagi, dua hal ini merupakan hal yang mestinya bisa transparan ke publik.

Soal perusda misalnya, Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) dan Migas Mandiri Pratama (MMP) menyajikan persoalan yang lebih kompleks. Kinerja MBS belum juga beres dengan aset tetap. Seperti lahan eks Puskib di Balikpapan dan lahan eks Lamin Indah di Samarinda. Untuk MMP, malah bermasalah dengan Participating Interest (PI) yang kurang. Bahkan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, terakhir ada temuan jika sebuah koperasi memiliki saham di MMP dan adanya rangkap jabatan para direksi MMP di anak perusahaan.

“Seperti tak ada habisnya. Jadi temuan, dievaluasi, jadi temuan lagi. Begitu terus,” kata AH, begitu dia disapa. Itu, lanjut dia, baru dua perusda ini. Belum termasuk delapan perusda lainnya yang dimiliki Pemprov Kaltim. Masalah yang terus muncul dan berujung temuan itu mestinya bisa selesai jauh-jauh hari. Pasalnya, DPRD Kaltim periode 2014–2019 sempat membentuk pansus perusda dengan beberapa rekomendasi agar polemik badan usaha daerah tidak berlarut-larut.

“Jika nanti terbentuk, pansus juga perlu me-review ulang rekomendasi pansus terdahulu. Sejauh mana rekomendasi itu ditindaklanjuti,” singkatnya. Diketahui, dalam paripurna tanggapan gubernur Kaltim atas pandangan umum delapan fraksi di DPRD Kaltim, pada Jumat (3/7) dihujani interupsi. Respons pemprov atas tiga poin krusial yang dikeluhkan para wakil rakyat dinilai tak memuaskan, cenderung normatif.

Terkait hal itu, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyebut, beberapa perusda yang dianggap tak memiliki aset tetap tidaklah sepenuhnya benar. Perusda pertambangan misalnya, memang tak memiliki lahan konsesi tapi memiliki saham hasil kerja sama dengan pihak ketiga sebesar 20 persen dan dapat melakukan trading batu bara serta penyewaan alat berat.  Begitu pun dengan Perusda Sylva Kaltim Sejahtera yang menangani sektor kehutanan menggunakan skema serupa. Memiliki saham sebesar 20 persen di PT Hutansanggam Labanan Lestari dan 10 persen di PT Daisy Timber.

“Beberapa kritik dewan soal perusda yang belum maksimal memang jadi hal yang saya keluhkan juga,” ungkapnya selepas paripurna.

Terlebih, upaya mengevaluasi sempat ditempuhnya tahun lalu. Namun, langkah yang diambilnya untuk mengevaluasi kinerja yang ada masih teradang minimnya transparansi dari badan usaha itu sendiri. “Mereka (perusda) belum menyajikan hasil yang transparan. Nanti coba dicari cara menyelesaikannya,” singkat Hadi. (ryu/riz/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X