Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Berkedok Pematangan Lahan, “Kuncinya di Penegak Hukum”

- Senin, 6 Juli 2020 | 13:54 WIB

Kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas pertambangan secara ilegal bukan pertama kali terjadi. Paling banyak dikeluhkan karena berdampak banjir dan berkurangnya lahan hijau di Samarinda.

 

DINAS Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim memang tak memiliki kewenangan untuk menindak terhadap tambang ilegal yang ugal-ugalan.

Kabid Minerba ESDM Kaltim Azwar Busra menuturkan, beberapa perusahaan yang mengantongi izin produksi emas hitam masih beroperasi. Namun, dia tak menampik, ada oknum-oknum terselubung yang memanfaatkan kegiatan pertambangan yang tak memegang izin alias ilegal. “Kalau bicara ilegal, itu tidak menutup kemungkinan, pasti ada,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini. Bahkan, saat ia meminta salah satu stafnya ikut mendampinginya, dengan gamblang staf tersebut menyebut banyak aktivitas terselubung. “Arah jalur poros Samarinda-Bontang itu. Banyak, Mas,” ujar Sukariamat, kasi Pengusahaan Minerba ESDM Kaltim.

Azwar menimpali, di Kota Tepian, ada tambang ilegal yang masih beroperasi tak jauh dari lokasi sekolah, di daerah Sungai Kunjang. “Belum lama itu aktivitasnya,” ungkapnya. Tak jarang pula pengangkutan batu bara menggunakan jalan umum. Teranyar yang didatangi anggota dewan “Basuki Rahmat” di Lempake, Samarinda Utara. Jaraknya pun tak jauh dari permukiman. Dampaknya, banjir ke rumah warga yang diikuti lumpur.

Ditegaskan Sukariaman, penindakan tambang ilegal memang tidak mudah. “Kalau ingin menelusuri malam, kelihatan aja itu aktivitasnya,” sebut dia. “Kuncinya di penegak hukum. Kalau mau bersih tambang ilegal, semuanya harus diseret,” tambahnya. ESDM bahkan senang ketika diberi kritik oleh kelompok-kelompok tertentu, dalam hal ini Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, yang kerap menyoal kasus-kasus tambang di Bumi Etam.

“Saya pikir Jatam fair kok. Semua dipelototi, diperhatikan, dan ditelusuri,” jelas Azwar. Bahkan, kala disinggung lubang tambang yang hingga merenggut nyawa, dia tak bosan bersurat ke perusahaan yang masih berproduksi. Khususnya memasang pagar dan pembatas atau pelang pemberitahuan untuk tidak beraktivitas di sekitar lubang.

Kembali ke tambang yang diadukan ke anggota DPRD Samarinda, jauh sebelum kedatangan ke lokasi, rupanya polisi sudah memantau sejak pertengahan Juni. Kegiatan terakhir yang diketahui warga tertanggal 19 Juni. Setelahnya, aktivitas pengerukan terselubung itu tak lagi berkegiatan.

 

Aldila Rahmi Zahara, kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Samarinda, ditanya adanya izin pematangan lahan di kawasan tersebut. Perempuan yang akrab disapa Dila itu menuturkan, tidak ada perizinan aktivitas pembukaan lahan sebelumnya. “Enggak ada izin, makanya itu ilegal kegiatannya, kalau ada izin pasti kami tahu,” singkatnya. (dra2/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X