Polda Kaltim Radar Investasi Bodong

- Senin, 6 Juli 2020 | 13:46 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Satgas Waspada Investasi memblokir 105 fintech dan 99 entitas penawaran investasi bodong selama Juni. Para pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat dengan iming-iming penawaran maupun imbal hasil yang tidak wajar. Lalu bagaimana di Kaltim?

 Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menjelaskan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat soal investasi bodong. Namun, di tengah kondisi pandemi, saat pendapatan masyarakat terganggu, ada potensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. 

“Kami terus patroli siber,” ungkap Ade, Minggu (5/7). 

Meski pihaknya belum menerima pengaduan secara resmi, adanya korban, masyarakat diminta jeli. Upaya pencegahan kini dilakukan satgas. Di antaranya, memblokir entitas penawaran investasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sebelumnya, pengungkapan investasi, penipuan, dan penggelapan pernah jadi perhatian masyarakat Kaltim pada 2017 lalu. Kasus penipuan dan penggelapan uang berkedok investasi ini dilakukan seorang perempuan asal Samarinda berinisial RP. 

Modusnya, tersangka RP meyakinkan korbannya agar mau berinvestasi dengan janji bunga 20 persen. Akan diterima dalam jangka waktu 35 hari.  Setelah terbongkar, jumlah kerugian dari seluruh korban mencapai Rp 20,4 miliar. Uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 1,4 miliar itu diambil dari pihak salah satu asuransi di Samarinda 

Di sisi lain, Ketua Satgas Waspada Investasi Togam L Tobing menuturkan, pelaku fintech ilegal mengincar masyarakat yang kesulitan ekonomi, namun butuh uang untuk konsumsi kehidupan sehari-hari. Mereka menawarkan pinjaman dengan persyaratan mudah melalui pesan singkat maupun aplikasi. 

“Ini yang berbahaya. Karena data peminjam bisa disebar dan mengintimidasi saat penagihan,” terang Togam dalam konferensi pers virtual belum lama ini. 

Selain itu, ada 99 entitas ilegal terdiri dari 87 perdagangan berjangka atau forex, 2 penjualan langsung (direct selling), 3 investasi cryptocurrency, 3 investasi uang, dan 4 lainnya. Contoh modus penawaran investasi bodong yakni, PT Future View Tech yang menawarkan keuntungan Rp 200 ribu hingga 70 juta hanya dengan mengklik iklan. (aim/rdh/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X