BALIKPAPAN - Bagi yang hendak menikah dalam waktu dekat mesti melapor ke pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Seperti yang diungkapkan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Balikpapan, Andi Sri Juliarty, pelaporan tersebut wajib dilakukan jauh-jauh hari sebelum pernikahan digelar.
Relaksasi atau pemberian izin pelaksanaan kegiatan pernikahan di gedung ataupun hotel itu juga baru dilakukan pada 3 Juli 2020. Hingga kemarin (5/7), perempuan yang akrab disapa Dio tersebut mengungkap baru ada dua pernikahan atau surat yang diterima pihak gugus tugas.
"Surat mesti dikirim dulu. Setelah ada laporan, kami akan kami beri jawaban, lalu pernikahan baru bisa digelar. Baru ada dua pernikahan, pada Sabtu (4/7) dan Minggu (5/7) di Hotel Swiss-Belinn," ungkap kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan itu.
Untuk pernikahan, nantinya juga tidak diperkenankan ada prasmanan. Karena prasmanan sangat memungkinkan orang banyak berkumpul dan tidak ada yang menjaga jarak. Jadi, diganti dengan makanan kotakan atau disajikan langsung ke meja tamu.
"Prasmanan sangat berisiko membuat orang berkumpul, apalagi penggunaan sendok dan piring bergantian. Kalau kotakan atau disajikan langsung ke meja kan tidak ada yang berkumpul," ujarnya.
Selain menyediakan thermo gun, cuci tangan, dan jaga jarak, Dio juga mengingatkan kepada undangan juga ditulis bahwa pernikahan akan menerapkan protokol Covid-19. Agar bagi yang sakit dan tidak ada yang tersinggung saat datang ke acara.
Kapasitas gedung pun hanya boleh menampung 50 persen dan tamu dibagi dalam jam-jam yang berbeda. Diharapkan tamu dapat datang tepat waktu dan tidak sembarangan. Selain itu, ida mengingatkan, pihak keluarga harus menjaga jarak dan memerhatikan saat berfoto.
"Bagi keluarga yang datang dari luar kota harus menjalani rapid test atau PCR dan hasilnya dinyatakan negatif," tutupnya. (lil/rdh/k16)