SAMARINDA - Masyarakat kota Samarinda bisa sedikit bernapas lega. Tiga kawanan jambret yang telah beraksi 22 kali, tertangkap oleh jajaran Polres bersama Polsek di Samarinda. "Para jambret kita tangkap hari Jumat (3/7/2020) lalu. Satu pelaku jambret kabur dan kita sedang memburunya," ujar Kasat Reskrim Polres Samarinda Yuliansyah, Senin (6/7/2020).
Tiga jambret yang ditangkap yaitu Putra dan Ridwan alias Pikal di kontrakannya di Jl M Said. Dari keduanya, polisi berhasil lagi menangkap rekannya Aduhi alias Rian. Ketiganya saling bergantian berpasangan saat melakukan aksinya. Salah satu aksinya, Aduhi dan Putra menjambret korban Eka tengah berkendara motor di Jl Basuki Rahmat. Korban dipepet kemudian dirampas gelangnya oleh kedua pelaku. Korban akhirnya terjatuh mengalami luka di lengan dan lutut sebelah kanan.
"Saudara P (Putra) ini juga adalah eksekutor. Dia melempar busi yang dihancurkan ke kaca mobil dan memasang paku di mobil kejadian di Jl Ahmad Dahlan dengan merampas emas senilai 100 juta," ujar Yuliansyah. Aksi pelaku Putra, Pikal dan Rian sebelum beraksi selalu mengintai korbannya. Terutama saat keluar dari ATM dan tempat Pegadaian. Ketika korban lengah, maka pelaku beraksi jambret.
Kawanan ini juga yang melakukan aksi jambret terhadap suami istri di Jl Pahlawan hingga jatuh terseret yang terekam kamera CCTV dan juga korban jambret di Pasar Segiri.
"Kerugian korban memang tidak seberapa. Tetapi akibatnya cukup berat. Karena seketika korban dirampas dan tersungkur yang bisa meregang nyawa. Terpenting sekarang, pelaku jambret kita amankan," ujar Yuliansyah.
Para pelaku jambret merupakan residivis yang baru keluar dari penjara tahun 2018 dan 2019. Mereka sedang menjalani asimilasi.
"Dari kronologis kejadian dan modusnya, peristiwa jambret ini bukan pemain baru. Aksi mereka terorganisir, waktunya cepat, terencana dan berhasil. Tapi, Alhamdulillah sudah kita amankan mereka," jelas Yuliansyah. Hasil jambret berupa perhiasan emas, digadaikan pelaku senilai Rp 9,5 juta. Sedangkan, sisa perhiasan emas lain sedang dibawa pelaku yang kabur.
Ketiga pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ketiga pelaku ditahan di Polres Samarinda.
"Yang menarik para pelaku jambret ini, ketika berhasil beraksi, mereka menggelar selamatan dengan mengundang tetangga. Mungkin, mereka merasa didoakan agar bisa jambret berhasil lagi," ujar Yuliansyah. (mim)