TANA PASER - Majelis Adat dan Alim Ulama Kesultanan Paser menggelar pemilihan Sultan Paser. Berdasarkan sejarah sejak 1920 belum ada lagi pengangkatan sultan Paser. Akhirnya setelah penantian panjang hampir 100 tahun, Majelis Adat akan memilih dari tiga kandidat nama untuk menjadi sultan. Tiga nama yang akan dipilih ialah Aji Muhammad Jarnawi, Aji Norhanudin, dan Aji Muhammad Yahya.
Tiga nama ini dianggap memiliki kriteria pengetahuan tentang sejarah kesultanan Paser, adat istiadat dan budaya Paser, bahasa Paser, dan lainnya tentang kearifan lokal Paser.
Setelah melalui musyawarah dan proses panjang seharian, kemarin sore, melalui voting para sesepuh majelis Paser, Aji Muhammad Jarnawi (45) akhirnya dipilih sebagai Sultan Paser. Saat dihubungi Kaltim Post, Jarnawi menyampaikan harapannya terbentuk kembali Kesultanan Paser ini, bisa merangkul semua stakeholder untuk membangkitkan kebudayaan di Kabupaten Paser. Tidak hanya suku Paser yang dirangkul, melainkan suku lainnya juga yang beragam di Bumi Daya Taka (Paser).
"Alhamdulillah sudah dilaksanakan pemilihan, pada hakikatnya dibentuk kesultanan ini untuk kemajuan Kabupaten Paser, agar daerah ini bisa lebih dikenal kebudayaannya, kearifan lokalnya, adat istiadat, dan nilai budayanya yang selama ini mulai luntur," kata anggota Komisi I DPRD Paser itu.
Panitia pemilihan, Aji Luqman Panji mengatakan, tidak adanya lagi pemilihan sejak 1920, karena saat zaman kolonial Belanda, tidak ada lagi namanya kesultanan. Akhirnya sekarang saatnya untuk mulai memilih kembali. Kesultanan ini, kata dia, bukan dari bagian organisasi masyarakat (ormas), melainkan kelembagaan adat keraton.
"Tujuan dipilihnya ini ialah agar bisa merawat situs-situs bersejarah Paser yang selama ini tidak terawat. Bisa mengayomi masyarakat Paser sendiri, juga masyarakat yang berbeda suku. Periode masa kesultanan ini nantinya seumur hidup, dengan berbagai item syarat kriteria. Setelah dilantik, akan ada sekretariatnya. Strukturnya mulai perdana menteri, sultan muda dan lainnya," ujar Luqman.
Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya yang hadir menyampaikan sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat menyatakan, adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat salah satu modal sosial yang dapat dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan, sehingga perlu dilakukan upaya pelestarian dan pengembangan sesuai karakteristik dari masyarakat adat.
Pelaksanaan musyawarah adat ini diharapkan memberikan dampak positif. Yaitu sebagai sarana mempererat hubungan kemitraan atau kerja sama antara pemerintah daerah dengan Lembaga Adat Paser maupun organisasi masyarakat lainnya, termasuk tokoh adat di Kabupaten Paser.
"Termasuk memfasilitasi peran dan fungsi lembaga adat sebagai mitra pemerintah dalam memperlancar tugas pemerintah dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan atau sosial budaya," kata Katsul.
Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi menambahkan, siapa pun yang terpilih diharapkan bisa bersinergi dengan pemerintah daerah untuk berbagai hal. Khususnya dalam bidang kebudayaan dan kearifan lokal, agar menjadikan Kabupaten Paser lebih dikenal luas lagi di Indonesia seperti daerah lain yang bisa membangun daerahnya melalui kekayaan kebudayaannya.(jib/far/k16)