PUTRAJAYA–Pemerintah Malaysia masih melarang warga negara asing (WNA) mengikuti salat berjamaah di masjid atau surau saat masa pembatasan pergerakan warga.
"Orang asing masih tidak diizinkan untuk mengambil bagian dalam salat berjamaah di masjid dan surau," ujar Menteri di Kantor Perdana Menteri (Urusan Agama) Datuk Seri Zulkifli Mohamad, dalam penjelasannya di Putrajaya, Jumat (3/7).
Zulkifli mengatakan, pihaknya harus mempelajari laporan dari pihak berwenang seperti Departemen Agama Islam Wilayah Federal (Jawi) tentang situasi di masjid dan surau sebelum mengizinkan orang asing untuk ikut dalam salat berjamaah.
"Kami ingin melihat laporan dari Jawi dan beberapa tempat lainnya. Jika situasinya stabil dan tidak akan menimbulkan masalah, maka kita dapat mengambil keputusan. Kami mungkin dapat menyelesaikan masalah ini dalam satu atau dua bulan," katanya.
Zulkifli dalam pernyataan sebelumnya mengatakan, salat Jumat selama masa pembatasan pergerakan warga telah diperluas ke surau dan aula yang dianggap cocok untuk tujuan tersebut.
"Masjid dan surau telah diizinkan untuk dipakai untuk melaksanakan salat Jumat. Juga diizinkan untuk memaksimalkan penggunaan wilayah mereka sambil memastikan kepatuhan dengan prosedur operasi standar terbaru," katanya.
Sementara itu, di Brunei Darussalam melaporkan nol kasus baru Covid-19 pada Sabtu (4/7), dengan jumlah kumulatif mencapai 141 kasus. Laporan nihil kasus virus corona sendiri telah memasuki hari ke-58 sejak 7 Mei lalu. Menurut Kementerian Kesehatan Brunei, tidak ada pasien Covid-19 yang dirawat di Pusat Isolasi Nasional.
Saat ini terdapat 499 individu yang sedang menjalani isolasi wajib di pusat pengawasan yang disediakan oleh pemerintah yang tiba di Brunei, usai melakukan perjalanan ke luar negeri. Sejauh ini Brunei mencatat tiga kematian akibat Covid-19 dan 138 pasien sembuh. (ant/dil/JP/ind/k8)