INGAT BOS..!! Olahraga di Tengah Pandemi Itu Ada Aturannya..!!

- Senin, 6 Juli 2020 | 12:40 WIB
PENGAWASAN: Setelah penetapan fase kedua relaksasi, banyak warga tidak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Seperti terlihat di kawasan Lapangan Merdeka, Balikpapan, Sabtu (4/7).
PENGAWASAN: Setelah penetapan fase kedua relaksasi, banyak warga tidak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Seperti terlihat di kawasan Lapangan Merdeka, Balikpapan, Sabtu (4/7).

Satuan Gugus Tugas Covid-19 belum memberikan izin untuk menggelar kembali kegiatan car free day (CFD) yang biasa diadakan setiap Minggu pagi. Polisi juga belum mengeluarkan izin terkait kegiatan berpotensi mengumpulkan massa.

 

BALIKPAPAN - Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmidi bersama Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Balikpapan Kompol Nur Kholis menyebut, pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan izin untuk pelaksanaan CFD di Lapangan Merdeka. “Belum resmi dibuka kembali,” ungkapnya.

Meski sudah ada kebijakan pencabutan maklumat Kapolri nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dalam pelaksanaan tahapan new normal, pihaknya meminta masyarakat untuk tetap menjaga jarak guna mencegah kerumunan orang yang dapat memicu penyebaran Covid-19.

“Imbauan kita untuk tetap menjaga jarak dan menggunakan masker masih harus tetap dilakukan,” terangnya.

Meski belum ada izin resmi, banyak masyarakat yang tetap beraktivitas di kawasan Lapangan Merdeka. Namun, hal tersebut tidak masalah, selama protokol kesehatan Covid-19 yang dianjurkan tetap dijalankan. “Semua boleh sepanjang protokol kesehatan tidak diabaikan,” paparnya.

Adanya pencabutan maklumat Polri apakah serta-merta resepsi pernikahan bebas dari pembubaran? Menurut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, upaya pencegahan bisa dilakukan secara kekeluargaan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19.

“Sebelum digelar, ada baiknya berkoordinasi dengan gugus tugas,” tuturnya. Pihaknya belum pernah mengeluarkan izin keramaian terkait gelaran resepsi. Setiap wilayah, ada Polresta/Polres dan Gugus Tugas. Pihak yang akan menggelar bisa berkoordinasi serta konsultasi soal perizinan.

Diketahui, soal Pencabutan Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Covid-19, dibenarkan Kepala Divisi Humas (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol RP Argo Yuwono.

Dikonfirmasi Kaltim Post melalui sambungan telepon, Argo yang pernah menjabat direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltim ini menguraikan, pencabutan dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk memberlakukan kehidupan new normal.

 “Iya benar. Ini mendukung kebijakan pemerintah mengenai adaptasi tatanan kehidupan baru,” jelasnya. Adaptasi kebiasaan baru ini dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan kuning. Seluruh jajaran kepolisian tetap diingatkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap dilakukan di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang, serta daerah zona merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi.

Argo menambahkan, dengan dicabutnya Maklumat Kapolri, Korps Bhayangkara tetap akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan soal penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. “Tapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan,” kata mantan kapolres Nunukan itu. (aim/kri/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X