Pelajar Muara Kaman Terjerat Narkoba

- Minggu, 5 Juli 2020 | 12:08 WIB
Iptu Romi
Iptu Romi

Efek rusak narkoba sangat serius. Sudah masuk di kalangan pelajar. Perlu penanganan extraordinary dari semua pihak terkait.

 

TENGGARONG–Libur sekolah akibat Covid-19 mestinya dimanfaatkan oleh pelajar dengan hal-hal positif. Namun tidak halnya dengan Ra (17), pelajar asal Kecamatan Muara Kaman. Dia diringkus anggota Satreskoba Polres Kukar, Kamis (2/7), setelah kedapatan membawa sabu.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasat Reskoba Iptu Romi menjelaskan, Ra diamankan di kawasan Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, sekitar pukul 00.20 Wita.

Dari tangan pelajar kelas 3 SMA itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti dua poket sabu, plastik klip, pipet kaca, korek api gas, ponsel, serta sebuah tas. Dari keterangan yang dihimpun polisi, tersangka bahkan mengaku sudah lima kali membeli narkoba dari seseorang di Samarinda. Selanjutnya, ada narkoba tersebut dijual kembali.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat jika di kawasan tempat penangkapan, sering menjadi lokasi transaksi narkoba. Kami menyayangkan hari libur sekolah justru dimanfaatkan untuk hal-hal negatif,” ujar Romi.

Dari pengakuan Ma, polisi mendapat informasi jika sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Ar (33) di Samarinda. Selanjutnya, tersangka Ar berhasil diamankan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, sekitar pukul 20.27 Wita. Selain Ar, polisi mengamankan tersangka lain berinisial FY (42) di lokasi yang sama.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu sebanyak dua poket, timbangan digital, sendok takar sabu, ponsel dan satu bal plastik. Tak cukup sampai di itu, polisi kembali mengamankan tersangka lain berinisial Sa (21) warga Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Dia diamankan pukul 23.00 Wita di Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda. Dari Sa, polisi mengamankan 13 poket sabu siap edar.

Pengembangan jaringan narkoba pun terus berlanjut. Sekitar pukul 23.27 Wita, polisi kembali mengamankan tersangka lain berinisial Ju (38) warga Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu poket sabu seberat 5,72 gram.

“Jadi empat tersangka kita amankan di Samarinda. Saat ini, kasusnya juga masih kita kembangkan lebih lanjut. Termasuk membongkar para pemasok narkoba ke Kukar,” imbuh Romi.

Karena perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (qi/ind/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X