Surat Gubernur soal Status Wabup Diterjemahkan Berbeda

- Minggu, 5 Juli 2020 | 12:01 WIB
-
-

Ada persepsi berbeda dalam mengartikan surat dari gubernur Kaltim terkait status Kaharuddin. Ada yang menyebut tetap sebagai wakil bupati, tapi ada juga yang menyimpulkan menjadi pelaksana tugas bupati.

 

TANA PASER – Sebuah surat perihal pelimpahan sementara pelaksana tugas bupati Paser beredar luas di masyarakat. Banyak yang menyimpulkan, surat nomor 100/3453/B.PPOD.III tertanggal 2 Juni 2020 yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor merupakan penunjukan Wakil Bupati Kaharuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Paser.

Kesimpulan itu tentu sangat beralasan. Mengingat cukup lama Bupati Yusriansyah Syarkawi tak aktif dalam kegiatan pemerintahan karena sakit. Selama tahap pengobatan, Kaharuddin yang kerap tampil ke publik.

Saat dikonfirmasi hal ini, Sekretaris Kabupaten Paser Katsul Wijaya membantah kabar tersebut. Dijelaskan, salah bila surat dari gubernur itu diterjemahkan sebagai penunjukan Kaharuddin sebagai Plt Bupati. Arti yang benar adalah tentang pelimpahan sementara pelaksana tugas bupati Paser.

“Tak ada yang berubah. Bupati adalah Pak Yusriansyah dan Wakil Bupati adalah Pak Kaharuddin,” tegasnya.

Diterangkan, latar belakang munculnya surat ini adalah saat kondisi bupati sedang sakit dan berada di Jakarta, April hingga Mei lalu, sementara Paser dilanda Covid-19. “Jadi, waktu itu beliau (Bupati) mengatakan bahwa perlu ada pelimpahan tugas sementara kepada wakil bupati,” ungkapnya.

Namun, seiring dengan keluarnya surat dari gubernur, kondisi bupati berangsur membaik. Bahkan, kata dia, bupati sudah ada di Paser saat surat itu ditandatangani. “Jadi, selama sebulan ini, wakil bupati menghadiri banyak kegiatan resmi dalam statusnya tetap sebagai wakil bupati," jelas Katsul Wijaya (3/7).

Dengan demikian, karena kesehatan bupati mulai membaik, surat dari gubernur itu akan ditinjau ulang. Dalam waktu dekat, Pemkab Paser akan mengirimkan surat kembali kepada gubernur untuk menyampaikan hal ini.

Sebelumnya, pada peresmian kantor samsat di Long Ikis, Kamis (2/7), Gubernur Kaltim Isran Noor dalam sambutannya sempat menyapa Wakil Kaharuddin dan mengatakan bahwa dia sudah menandatangani surat penunjukan wakil bupati sebagai Plt Bupati Paser. 

“Jadi, Bapak ini sudah bupati juga. Saya sudah tanda tangani suratnya,” kata Isran Noor kepada Kaharuddin saat itu. Beberapa jam setelahnya, wakil bupati Paser kebanjiran ucapan selamat, baik melalui pesan langsung maupun melalui media sosial.

Saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (3/7), Kaharuddin mengatakan akan meminta kejelasan soal statusnya, terkait surat yang sudah diterima, agar ia bisa tenang melaksanakan tugas dan kewajibannya. (*/jib/ind/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X