Polisi Tangkap Dua Penyebar Hoax Rush Money

- Minggu, 5 Juli 2020 | 10:52 WIB

JAKARTA—Bareskrim Polri bergerak cepat menangkap penyebar uang yang memprovokasi rush money atau penarikan uang secara massal. Kemarin lembaga FBI-nya Indonesia itu membeberkan dua tersangka penyebar hoax penarikan uang. Kedua tersangka tidak saling mengenal dan motifnya iseng.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan, penangkapan dilakukan terhadap dua tersangka di lokasi yang berbeda. Pertama, lelaki berinsial AY yang ditangkap di Jakarta. ”Yang kedua lelaki bernama IS ditangkap di Malang,” tuturnya.

Keduanya merupakan penyebar hoax rush money di media sosial. Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa pelaku menyebar hoax itu karena iseng dan menganggap terjadi krisis seperti pada 1998. ”Saat ditanya keduanya juga tidak mengetahui kondisi sebenarnya perbankan,” ungkapnya.

Bahkan, kedua pelaku juga bukan nasabah dari sejumlah bank yang dituju. Dia menuturkan, kedua pelaku ini tidak memiliki keterhubungan. Keduanya tidak saling mengenal dan melakukan penyebaran dengan inisiatif sendiri. ”Dengan penangkapan ini diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebar informasi, jangan sampai menyebar hoax,” jelasnya.

Sementara Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tomang L. Tobing menuturkan bahwa memang benar ada keterkaitan antara penyebaran hoax tersebut dengan fenomena penarikan uang yang terjadi di Bank Bukopin. ”Dengan penangkapan ini saya mengapresiasinya, karena begitu cepat,” ujarnya.

Memang ada dua bank lain yang juga jadi korban hoax, yakni BTN dan Mayapada. Namun begitu, kondisi kedua bank hingga saat ini stabil. ”Masyarakat tidak perlu khawatir, kalau memang menarik uang tolong lebih baik secara digital. Jangan tarik secara langsung dengan datang ke bank. Biar tidak terjadi kerumunan,” tuturnya.

Sementara Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Helmy Santika mengatakan bahwa Helmy Santika menjelaskan bahwa pendalaman terus dilakukan kepada kedua pelaku. Keduanya berprofesi sebagai karyawan swasta dan wiraswasta. ”Terus berlanjut,” urainya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 undang undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya empat tahun penjara hingga sepuluh tahun penjara. ”Diharapkan hoax ini tidak disebarkan kembali,” jelasnya.

Penyebaran hoax rush money ini sempat membuat masyarakat mengambil uang secara massal. Kondisi itu memicu terjadinya kesulitan dalam mengambil uang di bank Bukopin. Untuk kedua bank lain, belum diketahui sejauh apa dampaknya. (idr)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X