Investasi Bodong Hantui Warga Kaltim

- Minggu, 5 Juli 2020 | 10:41 WIB

Investasi bodong masih menghantui masyarakat Bumi Etam. Sepanjang tahun ini, satuan tugas (satgas) waspada investasi Otoritas jasa keuangan (OJK) telah menemukan dan menutup 99 penawaran investasi bodong.

BALIKPAPAN–Masyarakat Kaltim dituntut lebih jeli dan selektif dalam melakukan investasi. Pasalnya, saat ini investasi bodong yang memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat dengan menipu melalui iming-iming pemberian imbal hasil yang tinggi dan tak wajar masih banyak bertebaran.

Satgas waspada investasi OJK mengungkapkan investasi bodong tersebut seringkali menduplikasi website entitas yang memiliki izin. Sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin. Sepanjang tahun ini, sudah ada 99 entitas yang mereka ditangani. Yakni, 87 perdagangan berjangka atau forex ilegal, 2 penjualan langsung (direct selling) ilegal, 3 investasi cryptocurrency ilegal, 3 investasi uang, dan 4 lainnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, masyarakat perlu hati-hati terhadap investasi ilegal tersebut kalau ada penawaran menarik legal dan logis. Masyarakat wajib menanyakan izin badan hukum dan kegiatannya. Juga lihat rasionalitas imbal hasilnya.

“Contoh modus penawaran investasi bodong adalah yang dilakukan PT Future View Tech yang menawarkan keuntungan Rp 200.000 hingga Rp 70 juta dengan hanya mengeklik iklan,” ujarnya saat virtual press conference, Jumat (3/7).

Ada juga Btcindochanger.net, perusahaan crypto asset tanpa izin dengan imbal hasil 20–50 persen per hari. Lalu, Nanonetwork perusahaan online tanpa izin dengan skema multi-level marketing. Sisanya adalah perusahaan perdagangan berjangka komoditas atau Forex tanpa izin.

Selain itu, ada yang berkedok bank. Mereka meyakinkan masyarakat bahwa entitasnya adalah bank. “Penawaran-penawaran seperti bank ini baru. Pelaku umumnya menawarkan keuntungan imbal hasil sangat besar, yakni mencapai 1–2 persen per bulan. Di samping itu, pelaku pun memberikan iming-iming keuntungan tanpa risiko,” bebernya.

Tongam mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan beberapa hal. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Perlu diingat ini berbahaya bagi masyarakat, karena mereka mudah memberikan pinjaman tapi risikonya sangat besar, jangka waktu singkat, dan ada teror intimidasi jika peminjam tidak bayar tepat waktu," kata Tongam.

Di Kaltim, salah satu orang pensiunan dari perusahaan migas mengalami kendala dari investasi di PT Mahkota Jupiter Investama. Disebutkannya perusahaan ini menunda pencairan investasi gadai (repurchase agreement/repo) yang dikeluarkan oleh PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata, yang jatuh tempo sejak awal tahun ini.

Sebaliknya, investasi yang jatuh tempo Januari 2020 pun wajib diperpanjang. Hal ini membuat semua nasabah Mahkota Investama menjadi resah. Pria yang enggan disebutkan namanya tersebut mengatakan, total ada sekitar 7.500 nasabah Mahkota Investama yang kini menunggu kejelasan nasib investasi mereka. Dia sendiri menanamkan modal Rp 2 miliar.

Dari total nasabah tersebut, keseluruhan dana investasi yang dikelola Mahkota Investama ditaksir mencapai Rp 8 triliun. Nasabah tersebut mengatakan ia sudah berinvestasi pada perusahaan tersebut sejak 2 tahun lalu. Pada awalnya semua berjalan dengan lancar. Artinya, setiap bulan Mahkota Investama memenuhi kewajibannya membayarkan bunga.

Namun, sejak November 2019, beberapa kejanggalan mulai dirasakan oleh nasabah. Beberapa regulasi ada saja yang diganti. “Sejak November 2019 ada beberapa nasabah yang mengaku bunganya sudah tidak dibayar. Bunga saja belum dibayar. Punya saya, per Januari 2020 bunga dan yang jatuh tempo sudah gagal bayar,” cerita nasabah tersebut kepada Kaltim Post.

Nasabah ini pun menceritakan awal mula dirinya tertarik berinvestasi. Dua tahun lalu, nasabah tersebut mengaku berinvestasi di OSO Sekuritas. Dia membeli produk investasi jenis repo melalui sekuritas tersebut. Saat itu salah satu faktor yang membuat nasabah tersebut memercayakan dananya adalah karena sekuritas ini milik Oesman Sapta Odang, Chairman OSO Group. “Saya percaya karena ada nama besar Pak OSO di situ,” ujarnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X