KPK OTT Bupati Kutim, Ini Kata Gubernur Kaltim

- Jumat, 3 Juli 2020 | 23:53 WIB
Isran Noor
Isran Noor

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Isran Noor berpesan kepada Walikota dan Bupati se Kalimantan Timur agar lebih berhati-hati memberikan kepercayaan kepada jajaran bawahannya. 

Pesan tersebut disampaikan  Isran terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih. 

"Mudah mudahan pada kesempatan ini kabupaten kota mendengarkan berhati hati segala macam berikan kesempatan kepada kepercayaan anak buah," ujar Isran dalam acara talk show di radio, Jumat (3/7/2020). 

Isran juga berpesan kepada kepala daerah di Kaltim memberikan contoh yang baik kepada jajaran bawahan. "Jangan memberikan sebuah contoh yang kurang bagus kepada bawahan," katanya. 

Isran berharap OTT Bupati Kutai Timur oleh KPK adalah kejadian terakhir di Kaltim. Kasus dugaan korupsi merupakan musibah yang tidak diinginkan semua pihak. 

"Namanya musibah ya tidak semua orang menginginkan atau mendesain atau merencanakan. Pasti karena ketidaksengajaan. Namanya nasib ya musibah," ujar Isran. 

Ismunandar yang kini ditetapkan tersangka dan ditahan KPK, diharapkan Isran, kasusnya dapat diproses dan segera diselesaikan. 

"Mudah mudahan bisa diselesaikan. Dan Status beliau kan tersangka. Belum ada putusan (tetapan hukum)," ujar Isran. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar sebagai tersangka kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan istri Ismunandar selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Encek Unguria sebagai tersangka.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai dengan 2020,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).

KPK menduga, Ismunandar dan Encek Unguria menerima suap bersama tiga tersangka lain yakni Ketua Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Musyaffa, Ketua Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Suriansyah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aswandini.

Suap itu diduga diduga diberikan oleh dua tersangka, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto selaku rekanan proyek. Pemberian suap bertujuan untuk mendapat proyek di Kutai Timur pada tahun anggaran 2019-2020.

“Ismunandar selaku Bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran,” jelas Nawawi.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Penindakan KPK di tiga lokasi di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X