SAMARINDA–Meminimalisasi friksi antara pemerintah dan warga, Pemkot Samarinda menggandeng berbagai pihak. Kemarin (2/7), tim penanganan dampak sosial kemasyarakatan Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Pasar Segiri, RT 28, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, menggelar rapat koordinasi bersama tim dari Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri.
Pimpinan rapat Asisten II Pemkot Samarinda Nina Endang Rahayu menerangkan, kegiatan kali ini merupakan kelanjutan dari berbagai rangkaian kegiatan lain, yakni persiapan pembongkaran permukiman di RT 28, belakang Pasar Segiri. “Rapat teknis pembongkaran. Kami ini tim terpadu bersama Polri dan TNI saling berkoordinasi,” ucapnya.
Dia berharap tak ada friksi saat pembongkaran Senin (6/7) mendatang. Pasalnya, program itu ditujukan untuk penataan Kota Tepian dan pengurangan dampak banjir yang kini setahun dua kali melanda. Dia meminta warga mengerti kondisi, mengingat analisis berbagai tim teknis menyebutkan, kawasan belakang Sasar Segiri menjadi penyebab banjir karena membuat aliran SKM tak lancar. “Itu untuk kemaslahatan orang banyak, mari saling memahami. Dampak banjir ini dirasakan lebih banyak masyarakat lain,” ujarnya.
Terkait rencana pemadaman listrik dan pemutusan aliran PDAM, dia belum bisa memastikan waktunya. Namun, itu menjadi bagian dari pembahasan tim terpadu.
Sementara itu, terkait pelaksanaan eksekusi, Kasatpol PP Samarinda Darham menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan 100 orang tiap hari yang akan dibagi dua sif, masing-masing 50 orang pada pagi dan siang hari. Nantinya, personel Satpol PP akan membantu mobilisasi bahan bangunan karena yang membongkar adalah tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, dengan dukungan alat berat.
“Analisa kami pekerjaan akan selesai tepat waktu, tiga hari sesuai jadwal. Asal tidak hujan. Kami berharap masyarakat kooperatif,” singkatnya. Terkait pengamanan, akan didukung dari TNI dan Polri serta Denpom VI/1 Samarinda, mengingat tim bekerja bersama. “Kami berharap, tim TNI dan Polri bisa membantu berkomunikasi dengan warga, sehingga pada hari pelaksanaan eksekusi semua berjalan lancar,” singkatnya.
Persiapan rapat itu ditengarai karena gelombang penolakan dari masyarakat RT 28 yang sebagian besar menolak besaran angka dana kerahiman. Padahal, angka yang ada sudah dihitung tim appraisal dengan mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62/2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional. (dns/dra/k8)