WALAH..!! 62 Persen Pemilih Mau Terima Politik Uang

- Jumat, 3 Juli 2020 | 13:08 WIB

JAKARTA–Adanya ancaman pidana tidak membuat masyarakat takut menerima money politic atau jual beli suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Berdasarkan survei Sindikasi Pemilu dan Demokrasi bersama Institut Riset Indonesia di Jawa, Sumatra, dan Kalimantan, mayoritas akan menerima “uang sogokan” tersebut.

Peneliti Senior Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Dian Permata mengatakan, persentase pemilih yang menyatakan menerima money politic di tiga wilayah tersebut relatif tidak jauh berbeda. Berada di kisaran 60–64 persen.

“Rata-rata sekitar 62 persen pemilih ketika ditawari politik uang dari kandidat beserta perangkat turunannya mengaku akan menerima,” ujarnya dalam diskusi virtual, kemarin (2/7).

Alasan warga yang menyatakan mau menerima pun sangat sederhana. Mayoritas menganggap politik uang sebagai rezeki. Sementara sebagian lainnya menganggap sebagai uang pengganti tidak bekerja dan datang ke tempat pemungutan suara (TPS). “Sebagai tambahan untuk keperluan dapur dan mencukupi keperluan sehari-hari,” imbuhnya.

Untuk jenis “pelicinnya”, baik di Jawa, Sumatra, maupun Kalimantan menginginkan berbentuk uang. Besarannya cukup beragam. Di Jawa, sebagian besar mematok nominal di atas Rp 100 ribu sementara di Sumatra mayoritas cukup antara Rp 50–100 ribu. “Ini juga pastinya linear dengan keinginan si calon pemberi jika ingin menawari. Mudah dan simpel,” ungkapnya.

Meski 62 persen publik mau menerima politik uang, namun tidak semua orang menjamin akan mencoblos yang memberi. Hasil survei menunjukkan, efekvitasnya di bawah 60 persen. Bahkan di Jawa, angkanya di bawah 50 persen. Hal itu menunjukkan adanya kelompok masyarakat yang hanya menjadikan pilkada sebagai momentum mengeruk keuntungan tanpa memengaruhi pilihan politiknya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, potensi politik transaksional pada Pilkada 2020 cukup terbuka. Apalagi, kondisi keuangan masyarakat tidak cukup baik karena pandemi.

“Ekonomi kurang baik, money politic bisa tinggi. Ada relasinya ekonomi dengan politik,” ujarnya. Selain faktor pandemi dan permisifnya masyarakat, komitmen moral elite yang rendah namun hasrat berkuasanya tinggi juga masih menjadi pendorong fenomena tersebut.

Dari sisi hukum, Abhan menyebut, UU 10 Tahun 2016 sudah cukup progresif. Pemberi dan penerima sama-sama bisa dijerat. Namun, dalam implementasinya, ancaman itu membuat sebagian masyarakat enggan melaporkan karena takut ikut terjerat.

Imbasnya, yang benar-benar bisa terjerat saat ini hanya yang berasal dari operasi tangkap tangan. Sementara laporan masyarakat sangat minim. “Di Pilkada 2018 lalu ada 22 kasus yang sampai ke putusan pengadilan,” ucap dia.

Sementara itu, untuk pasangan calon, UU 10/2016 juga menerapkan sanksi administrasi berupa pembatalan dari pencalonan. Namun syaratnya harus memenuhi terstruktur, sistematis, dan masif. Dan dalam praktiknya, itu sulit dilakukan. Apalagi UU hanya memberi waktu Bawaslu lima hari kerja untuk pembuktian.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menambahkan, persoalan politik uang memang tidak bisa diselesaikan dengan hukum semata. Sebab, fenomena itu sudah menjadi budaya di masyarakat. “Bahkan ada kampung-kampung yang membuat spanduk menerima money politic,” ujarnya.

Untuk itu, selain penegakan hukum, Hasyim menilai perlu upaya lain. Misalnya dengan melakukan sosialisasi masif atau melakukan gerakan yang melibatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama setempat. (far/JPG/rom/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X