Segera Ganti Pelat Kendaraan Luar Kaltim Jadi KT, Ada Diskonnya Lo...

- Jumat, 3 Juli 2020 | 12:59 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Masih banyak kendaraan berpelat luar daerah yang mengaspal di Kaltim. Tentu ini sangat merugikan, karena pajak yang disetor tidak bisa dinikmati langsung oleh Kaltim.

 

TANA PASER–Kantor Samsat Long Ikis kini naik kelas. Dari semula Samsat pembantu, kini menjadi Samsat penuh. Otomatis layanan yang diberikan pun mengalami perluasan. Sejak dibuka pada 2010, pelayanannya hanya meliputi   pajak kendaraan bermotor/pengesahan STNK satu tahun, dan pelayanan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Namun sekarang, bisa melayani penerbitan dan perpanjangan STNK 5 tahun. Juga, melayani pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN-KB I/II, ubah bentuk identitas dan warna. “Serta mutasi kendaraan masuk dan keluar," jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati, di sela peresmian kantor Samsat penuh Long Ikis, (2/7). Gedung baru Samsat Long Ikis memiliki luas 400 meter persegi.

Dia menyebut,  jumlah potensi kendaraan bermotor di Paser sekitar 167.997 unit. Pada 2019, total penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 97,8 miliar. Pajak yang terhimpun ini, nanti kembali lagi ke daerah. Pada APBD Kaltim 2020, rencana bagi hasil pajak untuk Pemkab Paser sebesar Rp 268 miliar. Namun setelah ada penyesuaian, angkanya turun menjadi Rp 149 miliar.

Dari hasil implementasi Pergub Nomor 31/2020 tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda/sanksi administrasi, penerimaan PKB Paser hingga 23 Juni tercatat sebesar Rp 7,8 miliar.

"Sesuai arahan Gubernur, akan diberikan keringanan pajak kendaraan selama Covid-19, dari Juni sampai akhir Juli. Diskon dari 10–30 persen. Ada Rp 216 miliar target dicapai,” ungkapnya.

Ditambahkan, pada 6 Juli nanti, ada lagi keringanan bebas balik nama kendaraan, yakni diskon 40 persen. Jadi bagi warga Paser dan Kaltim lainnya, yang masih memiliki pelat kendaraan B atau non-Kaltim, diminta segera balik ke KT, agar pajaknya untuk Kaltim. “Mohon dukungan bupati, sosialisasikan Pergub ini yang rencananya akan dijalankan pada 8 Juli," kata Ismiati.

Layanan Samsat Long Ikis bisa dimanfaatkan warga Kecamatan Long Ikis, yang bermukim di 25 desa dan 1 kelurahan. Juga, kecamatan tetangga, Long Kali, yang memiliki 22 desa dan 1 kelurahan. “Jadi tak perlu lagi jauh-jauh ke Tanah Grogot yang jaraknya 74 kilometer dari Long Ikis,” kata Ismiati. (*/jib/ind/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X