BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan masih menggodok peraturan wali kota (Perwali) tentang wajib masker dan jaga jarak. Saat ini dalam pembahasan di bagian hukum untuk menentukan sanksi yang tepat. Karena itu, konsultasi dari kejaksaan diperlukan.
“Sebenarnya tanpa surat edaran atau perwali itu, kewajiban masker dan jaga jarak tetap melekat,” ucapnya. Dia menegaskan, kapan dan di mana pun menggunakan masker tentu menjadi kewajiban. Jadi, tidak perlu lagi imbauan atau peraturan, maka seharusnya sudah jadi kesadaran bersama.
“Jadi, jangan tergantung dengan perwali, tapi jadi kewajiban. Saya kira jangan lagi hanya berkutat soal aturan,” tegasnya. Menurut dia, kalau masih ada warga yang tidak melaksanakan protokol kesehatan ini, berarti mereka tidak tertib. Rizal berpendapat, sehebat apa pun aturan, tidak akan menyelesaikan masalah selama masyarakat tidak disiplin.
“Terpenting adalah semangat memberi edukasi kepada masyarakat terlebih dulu,” katanya.
Rizal pernah mengatakan, pihaknya masih membahas tindak lanjut sanksi. Misalnya, ada sanksi sosial seperti menyapu jalan atau sanksi yang lebih berat seperti denda. “Sebenarnya pelajaran di Balikpapan lebih bagus masyarakat mendapat sanksi sosial, dirinya sendiri yang memberi sanksi jauh lebih bagus,” tuturnya. (gel/rdh/k16)