Tangkapan Terbesar, Pemiliknya Satu Orang

- Jumat, 3 Juli 2020 | 10:04 WIB

SAMARINDA–Sebanyak 8.353 kosmetik impor ilegal dari Thailand dan Malaysia berhasil digagalkan peredarannya. Nilai obat kecantikan itu ditaksir Rp 832,99 juta. Selain ilegal, kosmetik dari pelbagai merek itu memiliki kandungan merkuri dan asam retinoat. Merkuri termasuk logam berat berbahaya. Dalam jumlah kecil pun dapat bersifat racun. Pemakaian merkuri dapat menimbulkan berbagai hal. Mulai perubahan warna kulit, yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf, otak, ginjal, dan gangguan perkembangan janin.

Bahkan, paparan jangka pendek dalam dosis tinggi, dapat menyebabkan muntah-muntah, diare, dan kerusakan ginjal serta merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker). Sedangkan asam retinoat, termasuk kategori obat yang harus diberikan oleh dokter untuk perawatan kulit, bukan sebagai kosmetik. Sehingga dalam produk kosmetika, termasuk pemutih wajah yang dijual bebas di pasaran tidak boleh ada kandungan asam retinoat.

Temuan ribuan kosmetik ilegal ini melibatkan berbagai instansi di tiga kota. Di antaranya, Lantamal XIII Tarakan, Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda, Loka POM Balikpapan dan Loka POM Tarakan. Juga, melibatkan Polres Balikpapan dan Polres Samarinda. Pengungkapan kasus ini berawal dari penelitian Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur. Instansi yang bermarkas di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, menemukan adanya barang kiriman mencurigakan dari Pulau Sebatik dengan tujuan berbagai kota di Indonesia melalui jasa pengiriman.

"Kami pun berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menindaklanjuti hal ini," kata Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur Rusman Hadi dalam keterangan persnya, kemarin (1/7). Mengetahui barang tersebut adalah komoditas yang harus memiliki izin edar, Rusman pun berkoordinasi dengan BBPOM. Rabu 24 Juni 2020, dilakukan pemeriksaan barang kiriman tersebut. Kemudian didapati produk kosmetik tanpa izin edar (TIE)/ilegal berjumlah 3.019 buah dengan taksiran ekonomis mencapai Rp 214,5 juta.

Produk kosmetik TIE tersebut berasal dari Malaysia yang dikirimkan melalui Sebatik, Kaltara, ke beberapa agen distributor kosmetik di Samarinda. Berdasarkan keterangan salah satu pemesan produk kosmetik, kegiatan transaksi jual beli dilakukan melalui akun sosial media Instagram. Setelah barang tersebut disita, Kepala Balai Besar POM di Samarinda Leonard Duma mengatakan, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap agen-agen yang telah melalukan pemesanan. "Temuan ini akan ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan," jelas Leonard.

Lanjut dia, dari berbagai kosmetik yang disita itu, terdapat beberapa merek kosmetik yang sebenarnya pernah digagalkan peredarannya pada 2018. Pihaknya bakal melakukan pendalaman selama satu atau dua bulan ke depan. Termasuk melakukan pengujian kandungan. Pelaku pun berisiko terkena pasal pidana. Apalagi produk kosmetik yang dista beredar, Leonard memastikan yang dirugikan adalah masyarakat karena risiko kesehatannya. Sebab, kosmetik tersebut belum teruji keamanannya. Padahal, untuk mengurus izin edar saat ini juga tak susah, karena sudah bisa diurus via daring.

Selain di Samarinda, operasi pengungkapan kosmetik ilegal dilakukan di Balikpapan, pekan lalu. Hasilnya, 2.273 kosmetik impor ilegal senilai Rp 373,8 juta disita. Kepala Loka POM di Balikpapan Sumiati Haslinda mengatakan, ini adalah temuan paling besar. "Selain itu, diketahui pemiliknya satu orang tapi modusnya dikirim ke berbagai alamat," kata Sumiati. Sedangkan temuan di Tarakan kemarin (1/7) pagi, berhasil disita 3.061 kosmetik dengan nilai taksir ekonomis Rp 244,39 juta.

"Sudah kami inventarisasi dan akan kami lakukan pengembangan," kata Kepala Loka POM Tarakan Musthofa Anwari kepada Kaltim Post, kemarin. Dari temuan di tiga kota ini, total jumlah kosmetik ilegal yang berhasil disita ada 8.353 buah. Dengan nilai taksiran ekonomis sekitar Rp 832,69 juta. Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tarakan Minhajuddin menuturkan, tangkapan ini bukanlah upaya penyelundupan yang pertama.

"(Tapi) kami percaya bisa memberi efek jera buat pelaku yang sudah sering melakukan ini. Jadi, mereka bisa berpikir dua tiga kali sebelum mengirim barang ilegal," pungkasnya. (nyc/riz/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X