Ditemui terpisah, Juru Bicara (Jubir) Percepatan Penanganan Covid-19 Paser Amir Faisol menegaskan, bukan terkait izin yang harus didapat dari gugus tugas, melainkan isi SKB 4 menteri tersebut sudah jelas menyebutkan bahwa hanya daerah zona hijau boleh melakukan kegiatan belajar tatap muka. Sisanya tidak diperbolehkan.
"Nah, Paser saat ini masih masuk zona kuning. Jadi sudah jelas, sekolah negeri, swasta, boarding hingga pesantren, belum diperkenankan melanjutkan kegiatan belajar tatap muka sampai ada surat edaran kembali," kata Kepala Dinas Kesehatan Paser itu. (*/jib/ind/k8)